Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Ahok Didesak Tunjukkan Bukti Percakapan SBY

Partai Demokrat mendesak Tim Kuasa Hukum petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera menunjukkan bukti percakapan yang dituduhkan pada SBY dan Ketua MUI Ma'aruf Amin.

Tim Kuasa Hukum Ahok Didesak Tunjukkan Bukti Percakapan SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Partai Demokrat mendesak Tim Kuasa Hukum petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera menunjukkan bukti percakapan yang dituduhkan pada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'aruf Amin. Sebab, jika mereka tidak bisa membuktikannya, maka pernyataan di sidang merupakan upaya penyebaran kebohongan.

"Kalau tidak ada [penyadapan] Alhamdulilah. Tapi, kami tetap mengejar [pembuktian] itu," terang Roy Suryo, Waketum DPP Demokrat, ketika ditemui di Warung Daun, Cikini, Sabtu (4/2/2017). "Kalau tidak terbukti, maka pengacara hukumnya dan Ahok telah menyebar hoax.

Roy Suryo menjelaskan, percakapan antara SBY dengan Ma'aruf Amin, awal Oktober 2016 silam, merupakan percakapan pribadi. Sehingga, jika ada orang yang mampu menyampaikannya secara detil, seperti terjadi dalam sidang, maka bukti tersebut harus diuji kebenarannya.

Meski demikian, pihaknya belum akan membuat laporan terkait dugaan penyadapan tersebut. Ia justru berharap, negara dapat mengungkap persoalan tersebut.

"Kami atau dari pak SBY sudah sangat siap, bahkan menunggu negara. Tidak perlu melaporkan karena bukan delik aduan. Ini delik hukum. Negara harus buktikan bahwa mereka tidak menyadap.," ujar Roy Suryo.

Sikap itu dipilih, karena menurutnya, pihak yang pertama kali menyampaikan adanya bukti percakapan adalah kuasa hukum Ahok. "Kemarin detil pembicaraan dan waktunya dikemukakan dalam sidang. Jadi ini yang jadi persoalan," terangnya.

Ia menambahkan, sejumlah peraturan negara telah menjelaskan soal penyadapan. Misalnya, UU BIN pada pasal 32, UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian UU ITE. Sehingga, dia menilai, tidak perlu tambahan peraturan lagi. Peraturan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa penyadapan itu ilegal kalau tidak dilakukan oleh institusi negara dan tidak dilakukan untuk sesuatu yang sifatnya resmi.

"Pak SBY, yang mantan Presiden aja bisa ada upaya penyadapan, apalagi kita-kita. Jadi sudah tidak ada kebebasan," pungkas Roy Suryo.

Sebelumnya, dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (31/1), kuasa hukum Ahok menyatakan memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ma'aruf Amin yang juga Rais Aam PBNU.

Sehari kemudian, Rabu (1/2/2017),SBY menggelar jumpa pers. Menurut SBY, percakapannya dengan Ma'aruf Aam PBNU itu telah disadap dan dijadikan bukti oleh kuasa hukum Ahok.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Themmy Aditya Nugraha
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara