Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum 01 Anggap Gugatan BPN Seperti Materi Kuliah Umum

Dalam sidang MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 Yusril menilai panjangnya gugatan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah seperti skripsi yang penuh dengan teori dan argumentasi ilmiah.

Tim Kuasa Hukum 01 Anggap Gugatan BPN Seperti Materi Kuliah Umum
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai paparan gugatan yang dibacakan pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu seperti materi untuk kuliah umum.

"Pada sidang pendahuluan tanggal 14 Juni 2019 lalu, kita semua telah mendengarkan paparan pemohon yang oleh banyak kalangan disebut semacam kuliah umum (studium generale) yang sangat panjang tentang aspek-aspek pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu," jelas Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Tak hanya itu, Yusril juga menilai panjangnya gugatan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah itu seperti skripsi yang penuh dengan teori dan argumentasi ilmiah.

"Teori, argumentasi ilmiah, pandangan ahli, analisa, kajian, hingga aspek perbandingan hukum dari negara lain bertaburan dalam tiga jam agenda mendengarkan permohonan pemohon," ucap Yusril.

Yusril menganggap dalil-dalil gugatan yang dibacakan pihak pemohon tak jelas dan tak kongkrit. Selain itu, dalam jawaban yang dibacakannya, Yusril juga menyinggung politik pasca kebenaran (post truth) yang dipakai oleh gugatan Prabowo-Sandi.

Ia pun meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu.

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari