tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan pembelian alat kesehatan penanganan COVID-19. Pelaku berpura-pura mengatasnamakan Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD, asal Cina. Korban yakni Althea Italia SPA, korporasi perawatan kesehatan publik dan swasta asal Italia.
Pada 31 Maret 2020, Althea bersepakat dengan Shenzhen ihwal jual-beli ventilator dan monitor. Pembeli telah membayar beberapa kali rekening Bank of China milik penjual. Pada 6 Mei, pihak yang tidak dikenal mengirim surel kepada Althea, dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager Shenzhen di Eropa.
Pelaku menyatakan ada perubahan rekening penerima pembayaran, kali ini duit harus disetor ke rekening bank di Indonesia. NCB Interpol Italia curiga, lalu menghubungi NCB Interpol Indonesia, kemudian diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Tindak pidana dilakukan oleh sindikat jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi business email compromise terhadap perusahaan Althea Italia," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Senin (7/9/2020).
Althea telah mengangsur tiga kali dengan jumlah 3.672.146 euro ke rekening Bank Mandiri Syariah. Jumlah ini setara dengan Rp58.831.437.451.
Polisi menelusuri perkara, akhirnya DM, yang diduga sebagai aktor intelektual, diringkus petugas. Ia diduga sebagai warga negara asing yang belum diketahui asalnya dan berperan meretas surel penjual. Lantas polisi membekuk Safril Batubara yang berpura-pura jadi Direktur Shenzhen, Direktur CV Mageba Shanghai Bridge, Direktur CV Zed Trading DMCC. Dialah pembuat perusahaan fiktif, juga penampung uang pembelian.
Kemudian Rahudin alias Jamaluddin, yang mengaku sebagai komisaris dan pembuat rekening Shenzhen, turut dicokok. Pembuat administrasi palsu Shenzhen atas nama Tomi Purwanto sebagai orang ketiga yang ditangkap polisi.
"Tim gabungan Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia saat ini masih mengembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat, khususnya pelaku yang diduga warga negara asing," kata Listyo.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri