Menuju konten utama

Tiga Tahun Jokowi-JK: ICW Desak Pemerintah Revisi UU Parpol

ICW mendesak pemerintah mendorong revisi UU Parpol. Selama 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, perbaikan tata kelola partai merupakan salah satu janji nawa cita yang belum terealisasi.

Tiga Tahun Jokowi-JK: ICW Desak Pemerintah Revisi UU Parpol
(Ilustrasi) Komisioner KPU Ilham Saputra (tengah), Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar (kirii) dan Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina saat menjadi pembicara dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Peneliti Bidang Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mendorong revisi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Revisi UU tentang Partai Politik sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Tapi, dalam tiga tahun terakhir, revisi UU Partai Politik belum pernah masuk agenda Prolegnas Prioritas di DPR RI.

Almas mengingatkan perbaikan tata kelola partai politik merupakan bagian dari nawa cita atau janji pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Restorasi terhadap UU Parpol, menurut dia, menjadi langkah penting untuk mendorong perbaikan partai.

"Pemerintah baru akan menaikan subsidi dengan hanya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 sehingga tidak menyentuh pembenahan parpol di sektor lainnya, yakni kaderisasi, demokrasi internal, trasparansi dan akuntabilitas anggaran, serta sanksi bagi parpol yang melanggar aturan." kata Almas Sjafrina di kantor ICW, pada Jumat (20/10/2017)

Almas menambahkan revisi terhadap UU Pemilu juga belum menjawab masalah krusial dalam setiap pemilihan umum atau pilkada di Indonesia yakni politik berbiaya tinggi dan politik uang.

"Pemerintah dan DPR banyak berdebat pada isu-isu yang tidak perlu dan menimbulkan kontroversi. Semisal wacana pemberian suara ke proporsional tertutup atau terbuka terbatas, atau usulan DPR mengenai penambahan jumlah kursi DPR," kata dia.

Belum adanya perbaikan terhadap UU Parpol dan UU Pemilu merupakan sebagian dari catatan ICW terhadap tiga tahun pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Jokowi-JK. Dua persoalan itu, menurut ICW, melengkapi daftar catatan buruk pemberantasan korupsi selama tiga tahun terakhir.

Catatan utama ICW lainnya ialah belum meredanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun belakangan. ICW menyesalkan sikap pemerintah yang menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK sebagai pelaksanaan kewenangan DPR yang tidak bermasalah. Sikap itu berlawanan dengan pernyataan Jokowi-JK yang berkali-kali mengklaim akan melawan pelemahan KPK.

Baca juga artikel terkait KINERJA JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Hukum
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Addi M Idhom