Menuju konten utama

Tiga Menteri Terbitkan Aturan untuk Hambat Ponsel Ilegal

Tiga kementerian bakal keluarkan aturan menteri untuk menghambat peredaran handphone ilegal di Indonesia.

Tiga Menteri Terbitkan Aturan untuk Hambat Ponsel Ilegal
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Tiga kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk menghambat peredaran handphone atau ponsel ilegal di Indonesia. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini handphone-handphone tersebut telah merugikan negara, menciptakan persaingan tak sehat bagi industri dalam negeri, serta merugikan konsumen.

Tiga Permen tersebut antara lain, Permen Perindustrian yang akan mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak, Permendag soal perubahan Permendag nomor 38 nomor 2019 serta Permen Kominfo soal pengendalian alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Strategi ini, kata Airlangga, juga efisien karena IMEI merupakan 15 digit nomor yang memiliki fungsi sebagai nomor identifikasi sebuah Perangkat Bergerak, juga bertujuan sebagai security system sebuah perangkat, serta juga berfungsi dalam melakukan identifikasi perangkat dalam jaringan bergerak seluler.

"IMEI, yang nantinya akan dikelola melalui sebuah system dan aplikasi yang terintegrasi, kita dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam negeri melalui jalur resmi, mana yang masuk secara illegal. Dan perangkat illegal inilah yang nantinya kita harapkan dapat ditekan beredar di dalam negeri," jelasnya di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Airlangga memaparkan, industri handphone, komputer dan tablet (H/K/T) merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri H/K/T dalam negeri mampu memproduksi sekitar 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan pun, produk H/K/T menunjukkan tren yang positif, dimana pada periode Januari-Agustus 2019 mencatat nilai ekspor sebesar 333,8 juta dolar AS, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai 145,4 juta dolar AS.

"Berdasarkan data-data tersbeut, potensi pertumbuhan pada sektor ini cukup tinggi, saat ini pemerintah tengah melakukan strategi untuk memformulasikan instrumen yang tepat yang mampu mendorong dan mengakselerasi pertumbuhan industri H/K/T dalam negeri," jelasnya.

Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan aturanmuntuk mewajibkan industri gawai untuk memberikan lebel khusus dan buku panduan yang wajib berbahasa Indonesia.

"Kita dalam Kemendag akan syaratkan lebel dan buku pedoman yang semua dalam bahasa Indonesia," paparnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara yang juga hadir dalam penandatangan menjelaskan, pihaknya akan memberikan kode khusus. Ibarat kendaraan, gawai juga akan memiliki STNK khusus.

"Kita akan bereskan STNK ponsel. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatakan pendapatan pemerintah agar tidak terganggu dari penjualan ponsel ilegal," terangnya.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana