Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati

Video hanya menarasikan dua artikel dari sumber yang berbeda, yang tidak memuat informasi soal vonis hukuman mati terhadap Sandra dan Harvey.

Tidak Benar Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman Mati
Header Periksa Fakta Sandra Dewi dan Harvey Moeis. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pada penghujung Maret lalu, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Berkaitan dengan hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024) juga melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi sebagai saksi, guna mendalami soal kepemilikan harta suaminya.

Kemudian beberapa akun Facebook menyebut, atas kasus itu keduanya divonis hukuman mati. Akun bernama “Joe Dharmawan” misalnya, menyebarkan video dengan thumbnail foto Sandra dan Harvey, disertai gambar polisi dan seorang laki-laki bertudung hitam.

Dengan durasi sekira 4 menit, video menunjukkan rekaman pembacaan putusan hakim dan komentar seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak.

Foto Periksa Fakta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Foto Periksa Fakta Sandra Dewi dan Harvey Moeis Divonis Hukuman. foto/Hotline periksa fakta tirto

“Menanggapi kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor. Selain itu, Kamarudin juga menyebut Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan” kata narator video, seperti membacakan potongan artikel.

Sejak diunggah pada Selasa (16/4/2024) sampai Senin (20/5/2024), cuplikan ini sudah memperoleh 7 reaksi emoji. Video yang sama juga disebarkan akun Facebook lain, seperti "Putra Sima Welang" dan "Wahyu Cahyono".

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto melakukan penelusuran Google dengan memasukkan kata kunci “Sandra dan Harvey dihukum mati” ke mesin pencarian.

Hasilnya, kami tak menemukan adanya berita yang mengonfirmasi bahwa Sandra dan Harvey divonis hukuman mati atas kasus korupsi PT Timah Tbk. Per Senin (20/5/2024), belum ada keputusan terkait hukuman Harvey dan tersangka lainnya.

Seperti dilaporkan Tirto, sejak Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 – 15 April 2024. Kejagung lalu memperpanjang masa tahanan Harvey hingga 25 Mei 2024.

Selanjutnya, Tirto menyaksikan video yang beredar, yang mengarah pada unggahan kanal YouTube “BAD BOYS CAM”.

Setelah disimak sampai tuntas, kami menjumpai bahwa video hanya menarasikan dua artikel dari sumber yang berbeda, yang tidak memuat informasi soal vonis hukuman mati terhadap Sandra dan Harvey.

Lewat bantuan pencarian Google, Tirto menemukan artikel pertama yang dibacakan bersumber dari lansiran Kompas TV yang tayang 1 April 2024, dengan judul “Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sandra Dewi dan Harvey Moeis Layak Dimiskinkan”.

Laporan itu memuat pendapat pengacara Kamaruddin terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sosok Harvey. Kamaruddin menyatakan, pelaku sebaiknya dihukum mati, atau setidaknya dimiskinkan, termasuk pasangannya, dan keluarganya.

Kamaruddin mengatakan tak ada alasan untuk istri tidak tahu asal muasal pertambahan harta pasangannya, sehingga Sandra disebut berpotensi terseret kasus korupsi sang suami.

Perlu diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara di kasus terkenal yang terjadi di tahun 2023, yakni kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat.

Sementara itu, artikel kedua yang dibacakan narator video berasal dari laporan CNN Indonesia yang berjudul “Menteri ESDM soal Kerugian Timah Rp271 T: Yang Berhak Hitung Siapa?”.

Artikel yang tayang 5 April 2024 tersebut berisi tentang komentar Menteri Energi dan Sumber Daya Minal (ESDM), Arifin Tasrif, terhadap kasus korupsi PT Timah Tbk dengan nilai kerugian Rp271 triliun. Kejagung disebut telah merilis 16 nama tersangka beserta nama perusahaannya yang tercatat aktif melakukan produksi timah di Tanah Air.

Tirto juga berusaha menelusuri sampul video yang menampilkan gambar laki-laki mengenakan baju dan tudung hitam.

Hasil penelusuran menggunakan Yandex menunjukkan bahwa foto itu pernah digunakan sebagai header dalam artikel Deutsche Welle/DW yang bertajuk “Amnesty International reports death penalty ‘spike’ in Iran”. Laporan tahun 2015 itu memberitakan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi mati di Iran pada paruh pertama tahun 2015, menurut Amnesty International. Artinya, tak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi Harvey. Proses hukum yang melibatkan Harvey Moeis masih berjalan.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta yang sudah dilakukan menunjukkan kalau narasi di media sosial terkait vonis hukuman mati bagi Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Tirto tak menemukan adanya berita yang mengonfirmasi klaim itu dan video hanya menarasikan dua artikel dari sumber yang berbeda, yang tidak memuat informasi soal vonis hukuman mati terhadap Sandra dan Harvey.

Sampul video yang menampilkan gambar laki-laki mengenakan baju dan tudung hitam sebelumnya digunakan sebagai header artikel DW. Artikel media DW itu memberitakan soal eksekusi mati di Iran dan tak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi Harvey.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty