Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Lukas Enembe Sebut Nama SBY di Persidangan

Faktanya Lukas Enembe justru mengaku tidak pernah melakukan korupsi ataupun menerima suap dalam eksepsi yang dia sampaikan Senin (19/6/2023).

Tidak Benar Lukas Enembe Sebut Nama SBY di Persidangan
Header Periksa Fakta Tidak Benar Lukas Enembe Seret SBY. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe beralih ke fase sidang dakwaan, Senin (19/6/2023).

Persidangan Lukas Enembe ini sempat ramai menjadi pemberitaan dan menjadi bahan perbincangan. Hal ini tidak lepas dari aksi Lukas yang sempat marah pada hakim serta protes keras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukas juga merasa difitnah dan dimiskinkan. Dia pun menolak tuduhan korupsi saat membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Menariknya, di media sosial beredar narasi yang berbunyi sebaliknya. Tidak hanya itu, disebut juga kalau Lukas turut menyebut mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

"AKU1 SEMUA - LUK4S ENEMBE S3RET P4KSA PAK MANTAN DI PERS1D4NGAN HINGGA KET4KUTAN B3GINI !!" Begitu narasi dalam unggahan akun "Doa Ibu", Rabu (21/6/2023).

Periksa Fakta Lukas Enembe Seret SBY

Periksa Fakta Tidak Benar Lukas Enembe Seret SBY. (Sumber: Facebook)

Meski tidak menyebut nama SBY secara langsung, thumbnail yang digunakan menunjukkan kalau "Pak Mantan" yang dimaksud merujuk ke Presiden Indonesia ke-6 itu.

Bersama narasi tersebut terdapat sebuah video yang menyertai. Sampai Kamis (22/6/2023), unggahan telah ditonton setidaknya 69 ribu kali. Terdapat juga 502 tanda suka (likes) dan 43 komentar. Konten tersebut juga dibagikan kembali setidaknya 10 kali dalam tempo kurang dari 24 jam.

Selain itu terdapat juga unggahan serupa yang diunggah akun lain di Facebook dan YouTube. Jumlah penonton di dua kanal tersebut juga cukup besar.

Lalu apakah benar klaim Lukas Enembe mengakui tindakan korupsinya dan menyeret nama SBY di persidangan?

Pemeriksaan Fakta

Setelah Tirto menyaksikan keseluruhan video berdurasi sekitar 16 menit tersebut, didapatkan kalau video berisikan cuplikan persidangan, tanggapan dari sejumlah tokoh, dan penyampaian informasi dari narator.

Cuplikan persidangan yang diambil adalah momen ketika Lukas menyela pembacaan dakwaan oleh JPU seperti yang diunggah oleh Kompas TV.

Dari cuplikan-cuplikan persidangan yang digunakan dalam video ini, kebanyakan menunjukkan momen ketika Lukas protes keras ke JPU. Tidak ada momen yang menunjukkan Lukas mengaku ataupun menyeret nama SBY seperti yang ada diklaim.

Sementara tanggapan dari sejumlah tokoh yang dicuplik, di antaranya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keduanya mengomentari terkait pemeriksaan Lukas oleh KPK pada September 2022 lalu. Keduanya juga serupa dengan arsip dari Kompas TV (link Mahfud, link AHY).

Kedua komentar tersebut terjadi sekitar delapan bulan sebelum proses persidangan sehingga tidak ditemukan pula pengakuan Lukas ataupun tuduhan ke SBY dalam cuplikan-cuplikan komentar tersebut.

Terakhir penyampaian informasi dari narator. Setelah Tirto menelusuri transkrip isi informasi yang disampaikan, diketahui kalau narator membacakan setidaknya dua artikel.

Artikel pertama adalah opini yang dipublikasikan di Seword berjudul "Opa Lukas Kembali Berulah! Bukti Demokrat Hanya Cuci Tangan". Dalam artikel ini disampaikan beberapa fakta persidangan dan bagaimana reaksi Partai Demokrat terkait kasus ini.

Sementara artikel kedua berasal dari artikel Tribunnews berjudul "MOMEN Sidang Lukas Enembe Berlangsung Ricuh: Lukas Enembe Tak Pakai Alas Kaki hingga Ngamuk-Ngamuk". Artikel ini berisikan fakta-fakta persidangan. Tetapi tidak ada satupun yang membahas soal pengakuan Lukas ataupun upayanya menyeret SBY dalam kasus korupsi ini.

Sementara terkait klaim penyebutan nama SBY oleh Lukas, tidak ada satupun sumber kredibel yang mengonfirmasi informasi ini. Lebih lanjut, thumbnail yang digunakan adalah hasil suntingan. Potret SBY yang mengenakan rompi oranye --mengindikasikan tahanan KPK-- adalah hasil olah digital.

Reverse search image dengan Yandex menunjukkan kalau ini adalah foto penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, April 2023 lalu. Detail yang terlihat jelas adalah warna batik yang digunakan sama dengan yang digunakan di thumbnail unggahan Facebook.

Kesimpulan

Hasil dari pemeriksaan fakta, diketahui kalau klaim pengakuan Lukas Enembe dan upayanya menyeret SBY dalam kasus korupsi adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

Lukas Enembe diketahui justru menyatakan tidak pernah melakukan korupsi ataupun menerima suap. Hal ini disampaikan dalam eksepsinya.

Sementara klaim yang mengaitkan dengan SBY juga tidak ditemukan sumber kredibel yang menyatakan hal ini. Potret SBY menggunakan rompi oranye di thumbnail merupakan hasil olah digitial.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty