tirto.id - Pada awal Juni 2023, akun Facebook "Seputar Netizen" (tautan) menyebarkan video tentang sosok Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dalam narasi yang diunggah oleh akun itu, JK disebut menjadi pendana teroris di Indonesia, dan kemudian diamankan oleh aparat.
Sampul video menunjukkan gambar JK yang turun dari mobil dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Terdapat tulisan "TERINDIKASI PAHAM T3RORIS, TIMSUS GERAK CEPAT JEMPUT PAKSA JK DARI KEDIAMANNYA" di foto sampul tersebut.
Video dibuka dengan suara narator yang membacakan judul artikel berbunyi "Jusuf Kalla dan Tudingan Taliban Indonesia". Isi video berdurasi hampir sembilan menit ini memperlihatkan beberapa tokoh, termasuk Presiden Jokowi hingga JK.
Sampai Rabu (7/6/2023), video yang diunggah pada Kamis (1/6/2023) ini telah disaksikan sebanyak 128 ribu kali, dibanjiri impresi berupa 2.500 likes, serta 801 komentar.
Lantas, bagaimana faktanya? Benarkah JK ditangkap aparat lantaran terbukti mendanai teroris?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto memastikan konteks thumbnail video lewat alat telusur gambar Yandex. Hasil penelusuran itu membawa kami ke laman Suara.com yang memuat gambar serupa pada tahun 2016. Dalam gambar aslinya, sosok yang turun dari mobil dan menggunakan baju tahanan bukanlah JK.
Berdasarkan keterangan Suara.com, foto tersebut merupakan dokumentasi sidang tujuh terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Januari 2016. Artinya, gambar asli dalam thumbnail video tidak menyangkut JK atau kejadian yang berhubungan dengan dirinya.
Tirto juga menyimak video sampai tuntas, dan tidak menjumpai keterangan soal penangkapan JK akibat mendanai teroris. Kami juga tidak menemukan sumber kredibel yang membuktikan klaim video.
Untuk mencari tahu sumber artikel yang dinarasikan dalam video, Tirto memasukkan kata kunci “Jusuf Kalla dan Tudingan Taliban Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami menemukan bahwa kutipan itu merupakan judul artikel dari laman Seword.com yang tayang pada 19 Agustus 2021.
Isi artikel memuat opini yang mengkritik pertemuan JK dengan pihak Taliban Afghanistan. Saat menjabat sebagai wapres periode 2014—2019, JK pernah mengundang Pemerintah Afghanistan dan kelompok Taliban untuk membicarakan perdamaian.
Menukil Kompas, saat itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan label teroris terhadap Taliban sehingga kelompok tersebut tidak diizinkan keluar dari wilayah Afghanistan. Atas kondisi itu, JK meminta Menteri Luar Negeri RI—yang merupakan anggota Dewan Keamanan PBB—untuk mencabut label teroris terhadap Taliban.
Salah satu tujuan JK mengundang Taliban ke Indonesia agar mereka mempelajari bahwa Islam dapat tumbuh secara moderat. JK pun mengajak delegasi kelompok Taliban berkeliling ke sejumlah pesantren di sekitar Jakarta.
Untuk diketahui, menurut Ensiklopedia Britannica, Taliban atau dalam Bahasa Pashto berarti "siswa" merupakan faksi politik dan agama ultrakonservatif yang muncul di Afghanistan pada pertengahan 1990-an, tepatnya setelah penarikan pasukan Soviet dan runtuhnya rezim komunis di Afghanistan.
Berdasar laporan Human Right Watch, Taliban banyak melakukan pelanggaran atas hak perempuan Afghanistan dalam mengakses pendidikan, termasuk di level sekolah menengah maupun universitas.
Kesimpulan
Dari penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi yang beredar tentang JK ditangkap aparat karena terbukti danai teroris itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Gambar yang digunakan dalam thumbnail video tidak menyangkut JK atau kejadian yang berhubungan dengan dirinya. Foto tersebut dipublikasikan Suara.com, dan merupakan dokumentasi sidang tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Januari 2016.
Dalam video, Tirto tidak menjumpai keterangan bahwa JK ditangkap aparat karena danai teroris. Narator video hanya membacakan artikel Seword.com yang berisi tentang kritik terhadap pertemuan JK dengan pihak Afghanistan dan kelompok Taliban.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi