Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Jokowi Cabut TAP MPRS tentang Larangan PKI

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ada keterangan resmi yang menyebut Presiden Jokowi mencabut TAP MPRS tentang larangan PKI.

Tidak Benar Jokowi Cabut TAP MPRS tentang Larangan PKI
Header Periksa Fakta Tidak Benar Jokowi Cabut TAP MPRS Terkait Larangan PKI. tirto.id/Fuad

tirto.id - Jelang hari peringatan Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), perbincangan tentang PKI kembali bermunculan di jagat maya.

Baru-baru ini beredar video berisi keterangan pers Presiden Joko Widodo yang dinarasikan akan mencabut TAP MPRS tentang pelarangan PKI.

Akun Facebook "Madu Puteh" mengunggah video berdurasi 2 menit dan 22 detik dengan keterangan foto "Inilah Kalau Negara Presiden nya PKI. Tap MPRS Tentang G30S PKI Di Cabut. PKI Bebas Bergerak".

Periksa Fakta Jokowi Cabut TAP MPRS

Periksa Fakta Tidak Benar Jokowi Cabut TAP MPRS Terkait Larangan PKI. (Sumber: Facebook)

Terdapat takarir "*TAP MPRS SOAL G30S PKI DICABUT, JOKOWI TEGASKAN SUKARNO PAHLAWAN RI* *BAGAMANA PENDAPAT MANTEMAN, TINGGAL TUNGGU BENDERA PALU ARIT BERKIBAR*" yang menyertai unggahan tersebut.

Dari pengamatan Tim Riset Tirto, terdapat juga video serupa yang diunggah oleh akun ini.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Presiden Jokowi mencabut TAP MPRS tentang pelarangan PKI?

Penelusuran Fakta

Pertama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video dari awal hingga akhir.

Dalam keterangan pers yang ditampilkan dalam video, Presiden Jokowi menyinggung beberapa hal, salah satunya soal penegasan gelar kepahlawanan Presiden Soekarno.

Berbekal informasi itu, Tirto melakukan penelusuran untuk mengetahui konteks dan video asli dari keterangan pers tersebut dengan memasukkan kata kunci "Presiden Jokowi, Gelar Kepahlawanan Soekarno" ke platform pencarian video YouTube.

Hasilnya, kami menemukan konteks dan video asli keterangan pers itu bersumber dari unggahan akun YouTube Sekretariat Presiden. Video yang diunggah pada (7/11/2022) itu berjudul "Keterangan Pers Presiden Jokowi perihal Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional".

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyematkan gelar "Pahlawan Nasional" kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa sejarah kepahlawanan Bung Karno perlu penegasan, terutama terkait Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Secara keseluruhan, isi dalam video keterangan pers tersebut sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim soal Presiden Jokowi yang mencabut TAP MPRS terkait pelarangan PKI.

Melansir Hukumonline, isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dibahas Presiden Jokowi dalam video tersebut adalah tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S.

Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut kalau Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Meski begitu, Presiden Jokowi melalui keterangan persnya telah menegaskan bahwa Soekarno tidak mengkhianati bangsa dan negara. Hal itu dibuktikan dengan penganugerahan gelar pahlawan proklamator di tahun 1986 dan gelar pahlawan nasional di tahun 2012.

Pencabutan TAP MPR tentang pelarangan PKI pun telah dibantah langsung oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Mengutip laman resmi MPR, kesalahpahaman ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut.

Sejumlah pihak menyebut bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI. Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme.

Terkait isu ini, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memastikan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku.

"TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," tandasnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ada keterangan resmi yang menyebut Presiden Jokowi mencabut TAP MPRS tentang pelarangan PKI.

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dibahas Presiden Jokowi dalam video adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi mencabut TAP MPRS tentang pelarangan PKI itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi