Menuju konten utama

THR Tak Boleh Dicicil, Pengusaha Ajukan Negosiasi

Menurut pengusaha, perlu ada keringanan pembayaran THR bagi sektor usaha yang belum pulih betul pasca-pandemi.

THR Tak Boleh Dicicil, Pengusaha Ajukan Negosiasi
Direktur Ticketing INASGOC Sarman Simanjorang membawa api obor Asian Games 2018 setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (31/7/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan tidak lagi memberikan kelonggaran pengusaha untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merespons kebijakan tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang berharap masih dibuka ruang negoisasi untuk skema pembayaran THR keagamaan.

“Harapan kita tetap dibuka ruang untuk melakukan negosiasi. Dilakukan perundingan bagi sektor-sektor usaha yang memang mereka punya kemampuan tapi gak bisa 100 persen,” kata Sarman kepada Tirto, Minggu (10/4/2022).

Beberapa sekor usaha seperti hiburan, jasa, hotel, kafe, sampai pariwisata baru saja bangkit tiga bulan ini setelah dua tahun babak belur terimbas pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah untuk menekan pandemi.

Ia meminta pemerintah tetap menjembatani pengusaha dan pekerja terkait kemampuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.

“Makanya kami berharap ya untuk posko-posko pengaduan, posko pengaduan hukum yang dibentuk oleh pemerintah ya Disnaker kita harapkan di sana juga jadi tempat untuk melakukan negosiasi dan menjembatani apabila memang ada sektor usaha tertentu yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya,” jelas dia.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto.

Skema cicil THR yang diberikan pemerintah dalam dua tahun terakhir dilakukan untuk membantu para pengusaha agar memiliki daya tahan keuangan yang lebih kuat. Namun di tahun ini, pemulihan ekonomi sudah terjadi sehingga skema cicil THR tak lagi diizinkan.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun lalu saat skema THR masih bisa dicicil ada3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Para pengusaha disebut sudah menyelesaikan kewajiban membayar THR melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha. Ini merupakan tindak lanjut dari 444 pengaduan pada 2021 lalu.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky