Menuju konten utama

Teten Desak RUU Perkoperasian Segera Dibahas DPR & Pemerintah

MenkopUKM Teten Masduki menilai RUU Perkoperasian diharapkan bisa jadi aturan hukum perlindungan masyarakat dari koperasi bermasalah.

Teten Desak RUU Perkoperasian Segera Dibahas DPR & Pemerintah
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kedua kanan) mengamati produk pie susu saat mengunjungi salah satu toko oleh-oleh khas Bali di Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/1/2023) malam. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menilai RUU Perkoperasian sangat krusial dalam memperbaiki ekosistem usaha koperasi, sehingga perlu segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” jelas Teten dikutip dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Teten mengatakan usai Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perkoperasian sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI pekan lalu, diharapkan bisa segera dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

Teten menuturkan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi, sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” bebernya.

Padahal, menurutnya, hal tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Lantaran tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bailout) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Pembahasan RUU Perkoperasian segera bergulir di DPR. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dibahas bersama DPR pada Oktober 2023 mendatang.

Pemerintah diketahui menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana akhir 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan Teten Masduki telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI Faisol Riza untuk segera membahas RUU tersebut.

Baca juga artikel terkait RUU PERKOPERASIAN atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Bayu Septianto