tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan, ada tersangka baru dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sebelumnya kepolisian menetapkan 13 tersangka, kini jadi 14 tersangka.
"Sampai sekarang kita sudah menangkap 14 tersangka. 13 tersangka sudah ditahan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Namun, ketika ditanya, identitas tersangka baru tersebut. Argo enggan memberitahukannya.
"Saya cek dulu identitasnya," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian juga sudah menetapkan 13 tersangka dan salah satunya ialah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Penyidik juga sudah memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ninoy menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Ia diduga dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.
Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy. Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat dibawa pelaku dan kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan, Selasa (1/10/2019).
- Berstatus Saksi Kasus Ninoy, Novel Bamukmin Akui Tak Berada di TKP
- Novel Bamukmin Diberondong 33 Pertanyaan Terkait Kasus Ninoy
- Ninoy Akui Buat Surat Pernyataan 'Diselamatkan', Tapi dalam Tekanan
- Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Periksa Sekjen PA 212
- Jubir PA 212: Ninoy Karundeng Kami Selamatkan, Bukan Diculik
- Ninoy Karundeng Bantah Pernyataan Iskandar, Novel: Konfrontir Saja
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali