Menuju konten utama

Novel Bamukmin Diberondong 33 Pertanyaan Terkait Kasus Ninoy

Novel Bamukmin selesai memenuhi pemeriksaan di Dit Reskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Novel Bamukmin Diberondong 33 Pertanyaan Terkait Kasus Ninoy
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin berorasi saat melakukan aksi di depan kantor Facebook, Jakarta, Jumat (12/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, selesai memenuhi pemeriksaan di Dit Reskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2019) malam, pukul 21.00 WIB.

Kuasa Hukum Novel, Krist Ibnu yang turut mendampingi mengatakan kliennya diberondong 33 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan relawan Jokowi Widodo, Ninoy Karundeng.

"Sudah diberikan keterangan selengkapnya, sejelasnya dan sejujurnya," ujar Krist di lokasi, Kamis. "Jadi BAP yang dimulai pukul setengah empat, sudah selesai setengah sembilan."

Menurut Krist, kliennya menjelaskan ihwal sebutan habib yang terekam dalam video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sebutan habib tersebut bukan tertuju pada Novel. Sebab kliennya tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

Lagi pula, istilah habib merupakan panggilan jamak bagi seorang ulama. Terlebih sebutan itu diungkapkan di dalam masjid yang menurutnya, notabene ada sosok ulama di dalamnya.

"Saat itu Novel ada kegiatan pribadi, baik itu pekerjaan. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 30 September di Masjid Al Falah," ujarnya.

Pernyataan itu, ia lontarkan sekaligus untuk membantah ucapan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang menyebut Novel ada di lokasi saat kejadian penganiayaan terhadap Ninoy.

"Adapun keterangan Pak Kabid Humas yang bilang ada habib melalui CCTV, ya ada memang. Tapi bukan pada saat kejadian," ujarnya.

Menurutnya, kliennya justru baru tahu peristiwa Ninoy Karundeng dua hari setelah kejadian. Ia berharap semua keterangan yang diberikan kliennya sudah cukup bagi penyidikan.

"Sudah diberikan semua keterangan dan diharapkan penyidik sudah clear. Dan bisa melanjutkan proses penyidikan ini selanjutnya," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana