Menuju konten utama

Jubir PA 212 Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ninoy Karundeng

Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendatangi Dit Reskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019) untuk memberikan keterangan terkait kasus Ninoy Karundeng.

Jubir PA 212 Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ninoy Karundeng
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA/Fianda Rassat

tirto.id - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendatangi Dit Reskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan pada Kamis (10/10/2019). Ia datang terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Novel datang ditemani Kuasa Hukumnya, Krist Ibnu dari Advokat Cinta Tanah Air.

"Hari ini kami mendampingi Novel, untuk diperiksa penyidik Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Kendati demikian, ia menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan dan kasus yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan Novel dipanggil sebagai saksi, lantaran ia diduga berada di lokasi saat kejadian penganiayaan berlangsung.

"Biar nanti [Novel] memberikan keterangan ke penyidik dulu ya. Setelah itu baru kami akan berikan keterangan lagi," ujarnya.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka, salah satunya Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Kabar. Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda. Pihak kepolisian juga telah memanggil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang diberondong 18 pertanyaan selama 7 jam oleh penyidik.

Tim Kuasa Hukum PA 212 Aziz Yanuar mengatakan, Munarman disodorkan 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait pesan WhatsAppnya ke salah satu tersangka berinisial S yang sudah ditahan sebelumnya. Namun, isi pesan WhatsApp tersebut hanyalah konsultasi hukum.

Sebab tersangka S mengaku kebingungan ketika didatangi seseorang yang mengaku anggota kepolisian, terkait kasus yang merundung Ninoy.

"Lalu Pak Munarman selalu penasihat hukum di advokat juga, memberikan saran konsultasi hukum. Juga, jika ada orang-orang ngaku [polisi] usir saja," imbuh Aziz.

Baca juga artikel terkait NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika