Menuju konten utama

Sekum FPI Munarman Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Ninoy Karundeng

Sekretaris Umum FPI, Munarman, diperiksa terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Sekum FPI Munarman Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Ninoy Karundeng
Ketua Bidang Keorganisasian Front Pembela Islam (FPI) Munarman. [Foto/fpi.or.id]

tirto.id -

Tim Kuasa Hukum PA 212 Aziz Yanuar mengatakan proses pemeriksaan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng telah rampung sejak pukul 18.00.

Artinya, ia menghabiskan waktu selama tujuh jam di dalam Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10/2019).

"Dari magrib sudah selesai pemeriksaannya. Sudah tandatangani BAP juga," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.

"Ini bukan penahanan yah, hanya pemeriksaan biasa," lanjut Aziz.

Ia mengatakan, Munarman disodorkan 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait pesan WhatsAppnya ke salah satu tersangka berinisial S yang sudah ditahan sebelumnya.
Namun, isi pesan WhatsApp tersebut hanyalah konsultasi hukum. Sebab tersangka S mendaku kebingungan ketika didatangi seseorang yang mengaku anggota kepolisian, terkait kasus yang merundung Ninoy.
"Lalu Pak Munarman selalu penasehat hukum di advokat juga, memberikan saran konsultasi hukum. Juga, jika ada orang-orang ngaku [polisi] usir saja," imbuh Aziz.
Ia juga membantah bahwa percakapan WhatsApp itu ialah perintah Munarman kepada S untuk menghapus rekaman CCTV masjid Al-Falah.
"Terkait CCTV, Munarman bilang itu tolong diamankan kalau nanti ada hal-hal yang mungkin diperlukan. Itu saja. Bukan minta dihapus. Justru mau tahu faktanya, digunakan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
Meski demikain, Munarman masih belum keluar dari gedung resmob Polda Metro Jaya sampai pukul 21.40 WIB.
"Keterangan Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriyadi yang saat ini ditahan di Krimin. Tapi ada alasan lain yang kami tidak tahu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana