tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba kali ini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh) hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa 21 Maret 2023.
Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka Gazalba merupakan hasil pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di MA. Diketahui dalam kasus tersebut Gazalba juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain (selain suap) yaitu dugaan penerimaan gratifikasi," jelas Ali.
"Kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis, sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU," imbuhnya.
Pada Desember 2022 KPK telah mengumumkan penanahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky