Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Terpapar COVID-19, Putri Candrawathi Hadiri Sidang secara Online

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terpapar COVID-19, Putri Candrawathi Hadiri Sidang secara Online
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi terpapar COVID-19. Namun demikian istri dari Ferdy Sambo itu tetap dihadirkan di persidangan secara online atau virtual pada Senin (22/11/2022).

"Terdakwa Putri Candrawati kami pagi ini mendapat informasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, hasil pemeriksaan laboratorium klinik beliau dinyatakan positif COVID-19. Namun, jika berkenan kami akan hadirkan via online," ujar JPU Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

"Bagaimana penasihat hukum? Apakah keberatan?" tanya hakim kepada tim penasehat hukum Putri Candrawathi.

"Tidak keberatan. Kita minta dalam persidangan online ini klien kami dapat didampingi oleh penasihat hukum yang sedang menuju Kejaksaan. Dan kami sudah meminta izin kepada JPU untuk berkomunikasi by phone," jawab penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Setelah semua pihak sepakat, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan diikuti secara daring oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo telah hadir secara langsung di PN Jaksel.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky