tirto.id - Amerika Serikat, Inggris, Singapura dan Australia mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang berada di Indonesia. Hal ini terkait serangan bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur akhir pekan lalu.
Pada situs web resmi Kedubes Amerika Serikat di Indonesia, Selasa (15/5/2018), Paman Sam menyarankan warga negaranya untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: carilah tempat berlindung yang aman, tinjau rencana keamanan pribadi, pantau media lokal untuk pembaruan dan memantau lingkungan sekitar.
"Teroris mungkin menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, lokasi wisata, pusat transportasi dan tempat umum lainnya," demikian pernyataan di laman resmi Kedubes Amerika Serikat.
Kedutaan Besar Inggris di Indonesia juga menyarankan warga negaranya untuk terus memantau media lokal terkait pembaruan informasi serangan teror tersebut.
Selain tu, warga Inggris yang berada di area Surabaya, diharapkan berhati-hati dan mengikuti saran dari otoritas lokal. Pihaknya mengatakan serangan semacam itu menargetkan tempat-tempat umum dan ramai.
Sementara Kedubes Singapura di Indonesia menyarankan warga Singapura yang bepergian ke atau sudah di Surabaya untuk berhati-hati, tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk keselamatan pribadi.
"Anda juga harus memperhatikan instruksi dari pemerintah setempat, dan pantau terus berita lokal," demikian pernyataan dalam saran perjalanan di laman resmi Kedubes Singapura.
Sama halnya dengan Kedubes Australia di Indonesia juga mengimbau warganya untuk berhati-hati karena ancaman serangan teror yang terjadi baru-baru ini.
"Perhatikan keamanan pribadi Anda setiap saat dan pantau media untuk informasi terbaru tentang risiko keselamatan atau keamanan," demikian imbauan dari kedubes Australia.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti di Jakarta, Senin (14/5/2018) mengatakan "travel advice" yang dikeluarkan oleh beberapa negara ke Indonesia bukan berarti sebagai "travel warning" atau larangan berkunjung.
"Kemenpar sangat menghargai dan memandang hal tersebut sebagai sebuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain, bukan sebagai larangan berkunjung," kata Guntur.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora