Menuju konten utama

Terkait Kasus Hitler Nababan, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri

Menanggapi kasus kekerasan terhadap Hitler Nababan, Sekjen PAN mengajak semua pihak menahan diri untuk tidak bertindak main hakim sendiri.

Terkait Kasus Hitler Nababan, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
Hitler Nababan. Google Plus/hitler nababan

tirto.id - Hitler Nababan, seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dikeroyok massa pada Selasa (22/5/2018) malam. Ia dihajar sampai luka-luka oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam berbagai elemen.

Aksi pengeroyokan itu terjadi karena massa marah atas tindakan Hitler. Kader Partai Demokrat itu dianggap menghina Rizieq Shihab dan Amien Rais melalui meme yang dikirim ke grup WhatsApp DPRD Karawang.

Melihat peristiwa kekerasan ini, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengajak semua pihak menahan diri untuk tidak bertindak main hakim sendiri jika menanggapi suatu persoalan.

“Apalagi di bulan Ramadan ini, hendaknya kita mengedepankan kesabaran dan kebesaran hati untuk memaafkan. Jika melihat suatu kasus hendaknya tidak main hakim sendiri dan lebih baik menyerahkan masalah tersebut kepada yang berwajib melalui hukum yang berlaku,” papar Eddy melalui siaran pers yang diterima Tirto, Kamis (24/5/2018).

Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak memuat bahan olok-olok melalui media sosial. Eddy menghargai bahwa Hitler Nababan sudah meminta maaf pada PAN atas kegaduhan ini. DPP Partai Demokrat pun telah memberikan peringatan keras kepada Hitler Nababan.

“Apa yang terjadi pada Hitler Nababan jadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati menyebarkan masalah sensitif di media sosial”, ujar Eddy.

Pihak kepolisian telah menangkap pelaku kekerasan terhadap Hitler Nababan. Dari puluhan massa yang mendatangi Hitler, Polres Karawang menetapkan dua tersangka yang dianggap telah menganiaya korban.

Dua tersangka berinisial N dan AM itu ditangkap dan diperiksa dalam waktu 1x24 jam karena melakukan pemukulan secara bersama-sama. Namun, polisi belum bisa mengatakan keduanya adalah provokator dari aksi pemukulan tersebut.

“Sementara kami sudah periksa 7 orang saksi dan menetapkan 2 tersangka. Inisialnya N dan AM,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya kepada Tirto, Rabu (23/5/2018).

Slamet menjelaskan, ia masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut soal kasus pemukulan ini. Ia tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru apabila ada bukti-bukti lain yang mencukupi.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari