Menuju konten utama

Terdakwa Proyek Taman Kyai Langgeng Magelang Divonis 14 Bulan

Selain pidana penjara, terdakwa Edy Susanto Purnomo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta.

Terdakwa Proyek Taman Kyai Langgeng Magelang Divonis 14 Bulan
Mantan Dirut Taman Kyai Langgeng, Edy Susanto Purnomo (berbaju putih) mengikuti sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang, Edy Susanto Purnomo, divonis pidana penjara selama 14 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” ucap Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko saat membaca amar putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa Edy Susanto Purnomo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa selaku Direktur Utama Taman Kyai Langgeng Magelang telah mengorupsi pengadaan fasilitas penunjang di tempat wisata yang dipimpinnya.

Fasilitas yang dibangun berupa wahana permainan water park, kolam renang, jalan, hingga gazebo. Anggaran pembangunan yang mencapai miliaran rupiah itu bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kota Magelang.

Menurut hakim, proyek ini sudah cacat hukum sejak awal, di mana terdakwa langsung menunjuk rekanan tanpa melalui proses lelang. Terdakwa juga memanipulasi berkas dan merekayasa kepanitiaan.

“Proses pengadaan barang dan jasa telah menyimpang dari ketentuan,” ujar hakim.

Bahkan, terdakwa meminta upah setelah pengerjaan proyek selesai. “Terdakwa meminta comitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada rekanan (yang mengerjakan proyek di Taman Kyai Langgeng)," imbuh hakim.

 Edy Susanto Purnomo

Mantan Dirut Taman Kyai Langgeng, Edy Susanto Purnomo (berbaju putih) mengikuti sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. tirto.id/Baihaqi Annizar

Ada Keterlibatan Pihak Lain

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Edy Susanto Purnomo tidak melakukan korupsi sendiri. Melainkan ada peran pihak lain sesama pengurus Taman Kyai Langgeng serta pihak rekanan.

“Perbuatan terdakwa terjadi sebagai akibat adanya peran serta saksi Arum Kusumasari dan Slamet Haryono (pengurus) yang telah melaksanakan tupoksinya memberi info salah kepada terdakwa," ujar hakim.

Kedua pengurus Taman Kyai Langgeng tersebut memberi informasi sesat tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dengan penunjukan langsung. Padahal seharusnya melalui proses lelang.

Keduanya juga turut serta membuat kepanitiaan fiktif yang hanya sebagai formalitas tanpa memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai.

Selain itu, korupsi ini juga atas keterlibatan Budi Senjaya selaku rekanan yang mengerjakan proyek di Taman Kyai Langgeng. Ia memberikan fee kepada terdakwa.

“Saksi Budi Senjaya telah bekerja sama memberi fee 10 persen yang diberikan melalui saksi Arum, sehingga akibat pemberian fee tersebut membuat volume pekerjaannya dikurangi," imbuh hakim.

Fee tidak hanya dinikmati terdakwa, melainkan dibagi-bagikan kepada beberapa panitia di Taman Kyai Langgeng. Namun, orang-orang yang menerima fee tersebut sudah mengembalikan ke kejaksaan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama tiga orang tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara. “Merugikan keuangan negara dengan total Rp212 juta,” kata hakim.

Vonis terdakwa cukup ringan karena hakim melihat terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga telah mengembalikan semua kerugian negara yang timbul.

Perbuatan bersalah sesuai dakwaan subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai vonis dibacakan, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz