Menuju konten utama

Terdakwa Beri Uang Rp250 Juta untuk Perantara Suap Krakatau Steel

Saksi mengakui ada pemberian uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa perantara suap Krakatau Steel.

Terdakwa Beri Uang Rp250 Juta untuk Perantara Suap Krakatau Steel
Tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Alexander Muskitta bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Saksi kasus suap Krakatau Steel, Dadi Sodikin membeberkan fakta terkait transfer dari Kenneth Sutardja, Direktur Utama PT Grand Kartech kepada Karunia Alexander Muskitta.

Dadi merupakan kasir atau Bagian Keuangan PT Grand Kartech Tbk yang dipimpin Kenneth. Menurut dia, ada uang Rp250 juta yang dikirim Kenneth kepada Alexander Muskitta.

Alexander merupakan perantara suap dari Kenneth kepada eks Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Dadi menyebut dana Rp250 juta yang diberikan Kenneth kepada Alexander tidak dengan prosedur seharusnya.

Untuk pengeluaran dana proyek, kata dia, biasanya perusahaan memakai sistem kasbon atau berutang kepada kantor. Namun, saat itu berbeda. Cek yang ditulis, kemudian dicairkan.

"Bukan cek. Tarik langsung tunai, transfer ke Pak Alex [...] Hari itu juga," kata Dadi menirukan pernyataan Kenneth.

Pengiriman uang itu diketahui pada Juni 2018 dan diduga terkait dengan suap kepada Wisnu Kuncoro. Namun, ia mengaku tak mengetahui peruntukan uang. Menurutnya, uang tersebut berasal dari perusahaan.

"Biasanya kalau [untuk] proyek itu kasbon," ujar dia.

Jaksa mendakwa Kenneth Sutardja telah menyuap Wisnu Kuncoro untuk pengadaan boiler di PT Krakatau Steel. Pemberian suap melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai perantara.

Jaksa menyebut, ada pemberian uang kepada Wisnu untuk menyetujui penggunaan jasa operation dan maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel.

Pemberian itu dilakukan pada 22 Maret 2019 melalui seorang perantara bernama Karunia Alexander Muskitta. Awalnya Kenneth menyerahkan uang sebesar Rp45 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat kepada Alexander di sebuah restoran di Pacific Place Jakarta.

Alex kemudian menukarkan pecahan dollar Amerika Serikat itu menjadi eupiah sebesar Rp56,54 juta. Ia kemudian menyetor uang tersebut ditambah Rp25 juta ke rekening pribadinya.

Sementara Rp 20 juta yang tersisa ia berikan ke Wisnu Kuncoro pada hari yang sama di kawasan Bintaro. Rupanya pertemuan itu sudah diketahui penyidik KPK, keduanya ditangkap setelah penyerahan uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali