Menuju konten utama

Terciduk OTT KPK Adalah Ketua PT Manado & Kader Muda Golkar

Dua orang yang diamankan KPK dalam OTT semalam adalah Sudiwardono (Ketua PT Manado) dan Aditya Moha (anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar).

Terciduk OTT KPK Adalah Ketua PT Manado & Kader Muda Golkar
Konferensi Pers KPK dan Mahkamah Agung (MA). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dua orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) tengah malam sudah diketahui identitasnya. Yang pertama adalah Sudiwardono yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, dan yang kedua adalah Aditya Moha, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar yang masih berusia muda.

Terciduknya Sudiwardono dalam OTT dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi. "Kalau menurut informasi awal, (yang diamankan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado, tapi masih dicek kebenarannya," ucapnya di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Sedangkan Aditya Moha merupakan anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara ini lahir pada 21 Januari 1982 atau masih berusia cukup muda, yakni 35 tahun.

Sebelumnya, Laode M. Syarif selaku Wakil Ketua KPK memberikan informasi terkait hasil OTT itu. "Kami konfirmasi pada hari Jumat (6/10/2017) tengah malam, KPK melakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politikus yang diamankan," sebutnya.

Laode M. Syarif melanjutkan, OTT yang dilakukan KPK tersebut sudah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung (MA). Selain menciduk dua orang yang kemudian diketahui Sudiwardono dan Aditya Moha, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari lokasi OTT.

"Ini adalah salah satu hasil kerja sama KPK dengan MA. Sejumlah uang dalam mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi. Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut," kata Laode M. Syarif.

KPK masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa mengungkapkan secara lebih detil terkait OTT tersebut. KPK juga akan melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai dengan KUHAP kami dapat melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," ucap Laode M. Syarif.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya