tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Pengusaha Tamin Sukardi.
Tak hanya itu, Tamin juga dihukum dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Rosminah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Hakim menyatakan, Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara di mana Tamin Sukardi yang jadi terdakwa.
Diharapkan setelah pemberian suap tersebut, hakim memberikan vonis bebas kepada Tamin.
Tamin dinyatakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno