Menuju konten utama

KPK Tangkap Tersangka Perantara Suap Hakim PN Medan

KPK menangkap Hadi Setiawan, orang kepercayaan Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus di PN Medan.

KPK Tangkap Tersangka Perantara Suap Hakim PN Medan
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap orang kepercayaan Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang diduga menjadi perantara suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka atas nama HS [Hadi Setiawan]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).

Sebelumnya, pada Rabu (29/8/2018) pekan lalu, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan setelah melakukan operasi tangkap tangan. Namun, satu orang tersangka atas nama Hadi Setiawan (HS) masih tidak dapat ditemukan saat itu.

KPK pun langsung berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan HS. Selain itu KPK pun memberlakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri terhadapnya selama 6 bulan.

Febri menyebut, saat operasi tangkap berlangsung, HS diduga sedang berada di Bali. Akhirnya pada Jumat (31/9/2018) didapat informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri kepada KPK di lobby Hotel Sun City, Sidoarjo pada Selasa (4/9/2018).

Akhirnya penyidik pun menjemput Hadi sekitar pukul 09.45 WIB di lokasi yang dijanjikan. Saat menyerahkan diri Hadi ditemani istri dan sejumlah anggota keluarganya.

"Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," kata Febri.

Sejak itu, Hadi langsung dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Juanda, Surabaya dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 15.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo