tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melepas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, pada hari ini.
KPK sempat menahan Wahyu selama 24 jam sejak Selasa kemarin. Wahyu adalah salah satu dari 8 orang yang ditangkap KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di PN Medan.
Wahyu dibebaskan karena KPK tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan hakim itu menjadi tersangka di kasus dugaan suap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Medan.
"Saya enggak tahu menahu ya. Enggak ada. Bebas," kata Wahyu ketika keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/08/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dua pimpinan PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Marsuddin Nainggolan, serta sejumlah pihak lain dibebaskan karena selama 24 jam pemeriksaan awal penyidik tidak menemukan bukti yang cukup.
"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat. Makanya kami lepaskan, yang bersangkutan bisa pulang," kata Agus.
Dalam operasi penindakan Selasa kemarin, delapan orang yang sempat ditangkap KPK adalah: Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba serta dua Panitera Pengganti Helpandi dan Olaan Sirait.
Selain itu, KPK juga menangkap pihak swasta yang diduga memberi suap, yakni Tamin Sukardi dan stafnya, Sudarni. Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, kecuali Olaan Sirait, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada hari ini, KPK mengumukan telah menetapkan empat tersangka di kasus suap ini.
Hakim Merry Purba dan Panitera Helpandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Tamin Sukardi (TS) dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan (HS) ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka pemberi suap.
Tamin diduga memberi suap sebesar SGD280 ribu kepada Merry Purba guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang ditangani PN Medan.
Pemberian suap itu diduga terjadi dalam 2 tahap. Terakhir, Tamin melalui Hadi Setiawan memberi SGD150 ribu kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel J.W Marriot Medan. Helpandi lalu akan memberikan uang itu kepada Merry. Sementara SGD130 ribu lainnya sudah diterima Merry dan telah disita oleh KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom