Menuju konten utama

Terapkan UU IKN, Kemendagri Siap Sinkronisasi Aturan ke Daerah

Kemendagri akan melakukan sinkronisasi program kegiatan pusat dan daerah untuk mendukung implementasi UU IKN dan aturan turunannya.

Terapkan UU IKN, Kemendagri Siap Sinkronisasi Aturan ke Daerah
Maket Ibu Kota Baru. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan sinkronisasi program kegiatan pusat dan daerah untuk mendukung implementasi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami siap berkolaborasi dan siap melaksanakan beberapa mandat yang tentunya menjadi bagian strategis di dalam suatu regulasi,” kata Iwan ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk “Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara” yang diunggah di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Salah satu mandat yang akan dilakukan oleh Kemendagri adalah memfasilitasi penyusunan dan perumusan kebijakan mengenai bagaimana melakukan sinkronisasi program kegiatan yang tertuang di dalam suatu kebijakan.

Kemendagri, katanya, akan melakukan kolaborasi dengan daerah-daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti daerah-daerah penyangga yang harus menyesuaikan diri.

“Dari perencanaan, tata ruang, program, kegiatan, dan target, itu semua harus sejalan dengan UU Ibu Kota Negara ini sehingga pada saat kita bicara sinkronisasi, ini akan menjadi salah satu dukungan terhadap capaian target nasional,” kata dia.

Iwan menerangkan bahwa Kemendagri akan mengawal penyusunan regulasi sebagai turunan UU Ibu Kota Negara sehingga sinkron dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Negara Nusantara.

“Kami sangat berharap Undang-Undang Ibu Kota Negara ini segera ditandatangani Presiden, kemudian disusun peraturan pemerintah, kemudian disusun rencana induk dan masterplan-nya,” ucap Iwan.

Penetapan UU IKN akan berimplikasi pada pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai bentuk regulasi pelaksana UU IKN. Pembentukan regulasi tersebut sesuai rancangan paling lambat diselesaikan dua tahun setelah diterbitkannya UU IKN.

“Kementerian Dalam Negeri mendukung kebijakan pemindahan ibu kota. Beberapa kebijakan dalam rancangan undang-undang ini terkait langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022. Pansus RUU IKN membahas RUU tersebut dalam waktu cukup singkat, yaitu hanya dua bulan atau sejak Desember 2021.

Semua peserta sidang menyatakan setuju. Dalam Rapat Panita Kerja Pansus RUU IKN yang berjalan kilat hanya 16 jam, 8 fraksi setuju agar RUU sah sebagai UU, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Fraksi PKS sebelumnya meminta agar pengesahan RUU IKN tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab butuh persiapan matang terkait penyediaan infrastuktur dan skema pembiayaan yang memakan biaya tak sedikit.

Pembangunan IKN diprediksi memerlukan anggaran Rp466,9 triliun. Untuk pembagiannya, 20 persen atau Rp90 triliun dari APBN dan Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sisanya, Rp123,2 triliun berasal dari swasta atau BUMN dan BUMD.

Baca juga artikel terkait UU IKN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri