tirto.id - Sebanyak 1.119 laporan transaksi mencurigakan yang masuk pada akhir 2017 hingga awal 2018, diduga terkait Pilkada 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
"Laporan transaksi mencurigakan ke kami itu ada sekitar 53 transaksi melalui transfer, terus yang melalui transaksi tunai sekitar 1.066 laporan," ujar Dian, seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan dari total 1.119 laporan aliran dana mencurigakan itu, ada beberapa transaksi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ini terkait pilkada yang jelas, secara otomatis juga berkaitan dengan calon-calon kepala daerah itu," ungkap Dian, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, laporan-laporan tersebut selanjutnya akan diidentifikasi PPATK, agar kemudian bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Menurut dia, jika terkait pemilu pihaknya akan membawa ke Badan Pengawas Pemilu, korupsi ke KPK dan kalau hanya pidana biasa ke kepolisian.
Sebelumnya Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengungkapkan akan membentuk tim pemantau aliran dana politik di Pilkada Serentak 2018. menurutnya, langkah ini untuk mengawasi potensi praktik politik uang saat Pilkada.
"Akan kita bentuk tim khusus untuk ini," kata Kiagus di kantor BNN, Jakarta, pada Rabu (28/2/2018).
Kiagus menerangkan PPATK sudah memiliki landasan hukum untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada 2018. Dia mencontohkan PPATK sudah bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah politik uang.
Selain itu, PPATK juga mempersiapkan kerja sama dengan KPU dalam upaya mewujudkan Pilkada 2018 yang bersih.
Menurut Kiagus, tim khusus PPATK akan bergerak memantau seluruh tahap Pilkada, seperti saat kampanye, penghitungan suara, hingga penetapan perolehan suara calon kepala daerah.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora