tirto.id - Presiden Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10/2021). Ivan sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48M tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala PPATK per tanggal 22 Oktober 2021.
"Mengangkat Dr. Ivan Yustiavandana SH LLM sebagai kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwati saat membacakan surat keputusan presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Ivan selaku Kepala PPATK.
"Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ivan saat membacakan sumpah.
Ivan aktif di PPATK sejak 2006. Ia pernah menjadi Ketua Kelompok Riset dan analis non-bank PPATK. Ia pun pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan di PPATK.
Selama bekerja, ia pernah memproduksi hasil pemeriksaan dan riset strategis anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme. Ia juga aktif sebagai Financial Intelligence Consultative Group, Anti Money Laundering/Counter Terrorist Financial Work Steam kawasan ASEAN, Australia dan Selandia Baru.
Per 7 Agustus 2021, Ivan menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia dilantik oleh Kepala PPATK saat itu, Dian Ediana Rae.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan