Menuju konten utama

Tempat Penukaran Uang Baru di Semarang Jelang Lebaran 2024

Jelang Lebaran 2024, berikut daftar lokasi penukaran uang baru di Semarang dan syarat yang dibutuhkan. 

Tempat Penukaran Uang Baru di Semarang Jelang Lebaran 2024
Ilustrasi penukaran uang baru jelang Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia atau BI menyediakan fasilitas penukaran uang rupiah baru sebelum perayaan Idul Fitri 2024. Lebaran 1 Syawal 1445 Hijriah ini berlangsung sekitar 11 sampai 12 April mendatang sesuai Sidang Isbat.

Bank Indonesia akan menyediakan uang layak edar (ULE) sebanyak Rp197,6 triliun. Bukan hanya untuk menutup kebutuhan Lebaran 2024, duit tersebut juga dipersiapkan untuk momen Ramadhan.

Aktivitas ini disebut BI sebagai Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2024. Selain jumlah dinaikkan Rp4 juta per orang, program ini juga memberikan layanan kas keliling dan penukaran via Aplikasi Pintar.

Jadwal penukaran uang baru jelang Idul Fitri 2024 ini berlangsung mulai 15 Maret-7 April mendatang. Adapun link penukarannya atau pesan untuk menukar dilakukan di laman pintar.bi.go.id.

Lokasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2024 di Semarang

Berikut ini daftar lokasi penukaran uang baru jelang lebaran 2024 di Semarang.

  1. PT Bank DKI (Jl. Jenderal Sudirman No. 120-122, Kel. Cabean)
  2. PT Bank BTPN Syariah (Jl. Veteran No. 7)
  3. PT Bank Sahabat Sampoerna (Jl. Gajah Mada No. 97 Unit D, Miroto)
  4. PT Bank SBI Indonesia (Jl. Erlangga Timur No. 15 A)
  5. PT Bank Capital Indonesia (Menara Suara Merdeka, Jalan Pandanaran No. 30)
  6. PT Bank Keb Hana (Jalan Pandanaran No.60)
  7. PT Bank Panin Dubai Syariah (Jalan Pandanaran No. 6 – 8)
  8. PT Bank Victoria Internasional (Jalan Pemuda No.108)
  9. PT Bank Muamalat (Jalan Soegijopranoto No. 102)
  10. PT Nano Syariah (Jalan Dr Wahidin No. 62 B)
  11. PT BPD Jawa Tengah Cabang Syariah (Jalan Pemuda No. 142)
  12. PT BPD Jawa Tengah (Jalan Pemuda No. 142)
  13. PT BPD Jawa Barat dan Banten (Jalan Pandanaran No. 84)
  14. PT BPD Banten (Jalan Ahmad Yani No. 136 A)
  15. 9 PT Bank Woori Saudara, Tbk (Jalan Imam Bonjol No. 176)
  16. PT Bank UOB Indonesia, Tbk. (Menara Suara Merdeka, Jalan Pandanaran No. 30)
  17. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Jalan MT Haryono No. 715)
  18. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (Jalan MT Haryono No. 717)
  19. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (Jalan Pandanaran No. 127)
  20. PT Bank Syariah Bukopin (Ruko Gajahmada Unit 5, Jalan Gajahmada No. 97)
  21. PT Bank Sinarmas, Tbk (Jalan Gang Tengah No. 9)
  22. PT Bank Shinhan Indonesia (Komp Bangkong Plaza Blok C - 1 , Jalan MT Haryono)
  23. PT Bank Seabank Indonesia (Jalan Ahmad Yani No. 153)
  24. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Jalan Teuku Umar No. 24)
  25. PT Bank QNB Indonesia, Tbk (Jalan Gajahmada No. 101 B)
  26. PT Bank Permata (Jalan Pandanaran No. 14)
  27. PT Bank Panin (Jalan Pandanaran No. 6–8)
  28. PT Bank OKE Indonesia (Jalan Gajahmada Blok / No. 166 G)
  29. PT Bank OCBC Nisp, Tbk. (Jalan Brigjend Katamso No. 5 A)
  30. PT Bank Neo Commerce, Tbk (Jl. Dr Wahidin No. 151)
  31. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (Jalan MT Haryono No. 16)
  32. PT Bank National Nobu, Tbk. (Jalan Gajahmada No. 23)
  33. PT Bank Multiarta Sentosa (Jalan Gajahmada No. 113)
  34. PT Bank MNC Internasional (Jalan Pandanaran No. 2 – 6)
  35. PT Bank Mega Syariah (Menara Bank Mega, Jalan Pandanaran No. 82 Lt 1)
  36. PT Bank Mega, Tbk. (Menara Bank Mega, Jalan Pandanaran No. 82)
  37. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Jalan Pemuda No. 150)
  38. PT Bank Mayapada International, Tbk (Jalan MT Haryono No. 647)
  39. PT Bank Maspion Indonesia (Jalan H Agus Salim D 11 – 12)
  40. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. (Jalan Pemuda No. 73)
  41. PT Bank J Trust Indonesia, Tbk (Ruko Pemuda Mas A 4 , Jalan Pemuda No. 150)
  42. PT Bank Ina Perdana (Jalan Depok No. 38 D)
  43. PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (Jalan MT Haryono Ruko Mataram Plaza Blok A No. 9)
  44. PT Bank DBS Indonesia (Jalan Pandanaran No. 46)
  45. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Jalan Pemuda No. 175)
  46. PT Bank Commonwealth (Jalan Gajah Mada No. 112 A)
  47. PT Bank Cimb Niaga, Tbk (Jalan Pemuda No. 102 – 104)
  48. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. (Jalan Pemuda No. 150)
  49. PT Bank Central Asia, Tbk. (Jalan Pemuda No. 90 – 92)
  50. PT Bank Bumi Arta (Jalan MT Haryono No. 645)
  51. PT Bank KB Bukopin (Jalan Pandanaran No. 125)
  52. PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. (Jalan Pandanaran No 103)
  53. PT Bank Raya (Ruko Metro Plaza 97 Jalan MT Haryono)

Syarat Penukaran Uang Rupiah BI

Berikut ini syarat yang harus diketahui masyarakat untuk melakukan penukaran uang rupiah BI jelang Idul Fitri 2024:

  1. Dilakukan sesuai lokasi, tanggal, dan waktu pemesanan;
  2. Wajib memperlihatkan bukti pemesanan berbentuk cetak maupun digital;
  3. Penukaran lewat kas keliling wajib bawa uang rupiah dalam angka pas, sesuai pemesanan;
  4. Uang rupiah dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun, disusun searah, dan dibedakan pula antara duit layak edar atau tidaknya;
  5. Jangan gunakan perekat, selotip, steples, atau lakban saat menggabungkan;
  6. Penukaran akan bernominal sama, bisa memakai pecahan atau emisi yang sama maupun berbeda;
  7. Uang bisa ditukarkan jika mencakup ciri keaslian;
  8. Seandainya NIK digunakan untuk pemesanan di tanggal tertentu, masyarakat tidak boleh memesan lagi sebelum melewati waktu tersebut;
  9. Penukar uang datang dengan kondisi prima dan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah COVID-19.

Cara Tukar Uang

Mekanisme penukaran uang rupiah BI jelang lebaran 2024 mencakup beberapa sub langkah berikut.

1. Cara Menukar Uang Lewat Kas Keliling:

  • Penukar memesan di pintar.bi.go.id;
  • Anda akan disuruh memakai NIK;
  • Jika sudah memesan pada tanggal tertentu, wajib melewati tanggal tersebut baru bisa memesan lagi;
  • Anda hanya bisa memesan jika ketersediaan masih ada.

2. Mekanisme Pemesanan Oleh Masyarakat:

  • Menukar uang di lokasi, waktu, dan tanggal yang sudah dipesan melalui Aplikasi Pintar;
  • Tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas;
  • Masyarakat harus datang dengan uang yang telah dipilah;
  • Pemilahan itu dilakukan sesuai tahun emisi, jenis pecahan, susunannya searah, serta tidak menggunakan perekat apapun.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora