Menuju konten utama

Tempat Oplos Pupuk di Jateng Digrebek Polisi

Sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi pupuk palsu di wilayah Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Km 15-16 Gatak, Sukoharjo digrebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng).

Tempat Oplos Pupuk di Jateng Digrebek Polisi
Seorang petugas sedang mengamankan pupuk. Antara Foto/Dedhez Anggara.

tirto.id - Sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi pupuk palsu di wilayah Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Km 15-16 Gatak, Sukoharjo digrebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan pabrik yang digrebek tersebut mengoplos pupuk NKCL bermerek Seventran Trans dan Cllotran.

Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan pemilik yang berinisial S di lokasi. Polisi hanya mendapati salah seorang pegawai berinisial MO yang bertugas mengolah pupuk oplosan tersebut.

"Pelaku mengoplos garam dan pewarna yang dicampur dengan Dolomit dan ZA," katanya di Semarang, Selasa, (7/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan campuran tersebut, dioplos dengan mesin pengaduk semen untuk selanjutnya pupuk oplosan dikemas dengan karung ukuran 50 Kg.

"Selanjutnya dipasarkan ke wilayah Sragen, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan sak bahan baku, seperti garam yang sudah dicampur pewarna, pupuk Seventran, Cllotran, ZA, Kalium serta Dolomit.

Ia menambahkan, pupuk palsu ini sudah pasti merugikan petani.

Tindak ilegal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh