Menuju konten utama

Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang Diperingati 22 Juli

Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang diperingati pada 22 Juli.

Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang Diperingati 22 Juli
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang diperingati 22 Juli adalah "Kepastian Hukum , Humanis , menuju Pemulihan Ekonomi Nasional". Tema ini juga diambil sebagai bahan untuk lomba karya tulis ilmiah yang diadakan Kejaksaan RI.

Peringatan HBA ke-62 tanggal 22 Juli 2022 ini dimeriahkan oleh lomba karya tulis ilmiah. Selain dilaksanakan di Kejaksaan RI, lomba ini juga diadakan di Kejaksaan tiap wilayah.

Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari ulang tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI. Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit.

Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan "dhyaksa"yang bertugas menangani masalah peradilan.

Sebutan "jaksa" saat ini merujuk pada bahasa sansekerta tersebut. Ada juga istilah "Adhyaksa" atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.

Sejarah Kejaksaan RI

Dilansir laman Kominfo, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Sturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN RI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom