tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pelaksanaan tugas administrasi DPR pasca-pemeriksaan Plt. Sekjen DPR Damayanti, Kamis (23/11/2017). Pada saat bersamaan, keberadaan surat yang digunakan Ketua DPR Setya Novanto untuk mangkir dalam pemeriksaan KPK juga diselidiki.
"Contoh sederhananya ketika ada anggota DPR yang kita proses, maka proses pengangkatannya akan kita proses lebih lanjut. Termasuk juga tentu kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN [Setya Novanto] pada saat itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/11/2017) malam.
Febri menerangkan, pemeriksaan Damayanti memakan waktu karena KPK mengonfirmasi segala administrasi sejak proyek e-KTP dibahas hingga diproses saat ini. Pemeriksaan membutuhkan pengecekan data sehingga membuat Plt. Sekjen DPR itu diperiksa hingga 10 jam.
KPK belum berencana menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Damayanti. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih berfokus untuk menyelesaikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudiharjo.
"Kita belum ada kesimpulan pasal 21 karena memang belum ada proses mendalam hal itu. KPK fokus [pada] pokok perkara," kata Febri.
Plt Sekjen DPR Damayanti diperiksa KPK pada Rabu (22/11/2017) malam sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudiharjo.
Usai diperiksa dan keluar KPK pukul 22.24 WIB, perempuan berkacamata ini mengaku hanya dimintai konfirmasi terkait sejumlah dokumen oleh penyidik.
"Pokoknya masalah SK-SK [surat keterangan] yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Damayanti mengaku, pemeriksaan cukup lama karena ia harus mengklarifikasi sejumlah dokumen bersama penyidik. Perempuan yang mengenakan blazer hitam ini menuturkan penyidik dan dirinya memeriksa banyak dokumen hingga diperiksa larut.
Bahkan, ia tidak memungkiri kalau pemeriksaan dokumen juga menyangkut masalah izin Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan korupsi e-KTP. "Iya. Sedikit ditanya," kata Damayanti.
Damayanti menambahkan, pemeriksaan berfokus pada administrasi di DPR. Penyidik tidak menanyakan permasalahan di luar DPR.
Damayanti menambahkan, pemeriksaan lama karena ia diberi waktu istirahat oleh penyidik.Ia mengaku tidak kapok untuk diperiksa KPK hingga larut malam dan mencapai 12 jam.
"Orangnya baik-baik kok," tutur Damayanti sambil menutup pintu mobil Toyota Camry B 1099 RFZ.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari