Menuju konten utama
Penyakit Mulut dan Kuku

Teknis Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Perlu Disosialisasikan

Saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK.

Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di tempat peternakan, Desa Besito, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

tirto.id - Pengusaha peternakan di Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku atau PMK.

“Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. Hanya saja, petunjuk teknis kami belum paham,” kata pengusaha peternakan di Sukoreno, Olan Suparlan di Kulon Progo, Minggu (26/6/2022).

Ia mengatakan sampai saat ini informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum disosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah.

“Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternak mati akibat PMK.

Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan untuk pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK.

“Kami tidak menganggarkan untuk itu. Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," kata dia.

Sudarmanto mengatakan pemerintah pusat memang ada rencana memberikan bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK. “Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," kata Sudarmanto.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz