tirto.id - Tawuran yang terjadi pada Sabtu (26/5/2018) di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan berimbas pada aksi pembacokan. Akibatnya, salah satu remaja yang masih berusia 21 tahun kehilangan sebelah tangannya. Bagian pergelangan tangan hingga jarinya tak lagi bisa digunakan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan kepada Tirto. Ferdy menegaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Kelompok remaja antarkompleks ini memang sudah merencanakan tawuran pukul 03.00 WIB, namun tawuran terjadi lebih cepat.
Dua orang pelaku pembacokan berinisial ADA dan AS yang juga ikut dalam perkelahian tersebut menggunakan celurit dan tongkat pemukul golf. Keduanya masing-masing berumur 16 tahun dan 19 tahun.
“ADA melakukan perbuatannya dengan cara membacok pergelangan tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit, sedangkan AS melakukan perbuatannya dengan cara memukul punggung korban,” kata Ferdy pada Minggu (27/5/2018) menjawab peran kedua pelaku.
“Keduanya sudah tersangka dan sudah kami tangkap. Sekarang mereka masih dalam proses untuk menunggu hukuman lebih lanjut,” katanya menambahkan.
Sejauh ini polisi hanya menahan kedua orang yang telah merenggut sebelah tangan korban. Untuk pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut akan diseldiki lebih lanjut.
ADA dan AS kini masih menjalani pemeriksaan. Keduanya ditangkap beberapa jam setelah tawuran terjadi, yakni sekitar pukul 13.00. Sebelum ditangkap, pelaku sudah berniat melarikan diri dengan meminta bantuan temannya.
“Para tersangka berusaha melarikan diri. Dibuktikan dengan chat pada aplikasi di gawai yang sudah diamankan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKBP Ahmad Alexander Yurikho.
Dalam aplikasi tersebut, sekitar tiga jam setelah kejadian, ADA meminta pada temannya untuk menjemputnya. Namun, temannya menyarankan ADA untuk tetap diam di rumah. Rencananya, temannya akan datang pada siang hari untuk membawa ADA melarikan diri. Dalam perbincangan tersebut, ADA memang mengaku telah menyabet tangan orang hingga putus.
Ahmad menegaskan, pelaku sudah dikeluarkan dari sekolahnya karena sering terlibat perkelahian. Saat ini, celurit yang digunakan oleh ADA masih dalam pencarian.
“Awalnya ditangani Polsek Ciputat, sekarang barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan,” tegas Ahmad lagi.
Keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 170 KUHP soal kekerasan dan Pasal 351 KUHP dengan tuduhan penganiayaan berat. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak di mana masa hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 170 KUHP soal kekerasan dan Pasal 351 KUHP dengan tuduhan penganiayaan berat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari