tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta akan dicairkan pada 25 Agustus 2020.
Syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yakni memiliki upah di bawah Rp5 juta dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Daftar nomor rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD dari setiap perusahaan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan dalam data daftar calon penerima bantuan pemerintah. Data tersebut akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kesesuaian data calon peneliram BLT ini.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan daftar calon penerima bantuan sosial ini.
KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan penetapan penerima BLT.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaa ini melalui Bank Penyalur. Selanjutnya Bank Penyalur akan melakukan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Jika terdapat sisa dana BLT pada Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan
besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. memiliki rekening bank yang aktif.
Editor: Agung DH