Menuju konten utama

Tata Cara dan Proses Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Berikut adalah tata cara dan proses pendaftaran Capres-Cawapres 2024.

Tata Cara dan Proses Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Header News Ganjar Prabowo Anies. tirto.id/Tino

tirto.id - Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden secara resmi akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pengumuman tersebut disepakati oleh komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan laman resmi DPR RI, kesepakatan tiga lembaga tersebut dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 20 September 2023.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, pendaftaran Capres dan Cawapres ada dua dua opsi. Opsi pertama, pada 10 hingga 16 Oktober 2023 dan opsi kedua pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Setelah adanya diskusi mengenai dua opsi tersebut, akhirnya ditetapkan pembukaan pendaftarannya, yakni 19 hingga 25 Oktober 2023,” kata Doli Kurnia mengutip laman resmi DPR RI.

Dengan ditetapkannya pembukaan pendaftaran tersebut, berbagai partai politik di Indonesia akan segera melakukan pendaftaran Capres dan Cawapres yang diusungnya.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pemilu akan memasuki masa kampanye selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kemudian, tahapan Pemilu selanjutnya adalah masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Acara puncak pesta demokrasi di Indonesia akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yakni pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Pemungutan suara serentak ini tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagaimana Proses Pendaftaran Capres-Cawapres?

Proses dan tata cara pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Capres dan Cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dimana syaratnya harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 disebutkan, bahwa ambang batas pencalonan paling sedikit adalah 20%. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain itu, tata cara pendaftaran Capres dan Cawapres juga diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 226. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:

  • Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.
  • Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta pasangan calon yang bersangkutan.
  • Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap partai politik yang bergabung serta pasangan calon yang bersangkutan.
  • Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto