tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penurunan tarif listrik PLN selama periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM pada Selasa, 1 September 2020.
Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan penurunan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan tegangan rendah.
"Bagi pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh, atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya," kata Agung dalam siaran resmi Kementerian ESDM pada Selasa (1/9/2020).
"Pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," dia melanjutkan.
Agung menambahkan, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarif listrik juga tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Merujuk data di keterangan resmi Kementerian ESDM, berikut ini tarif listrik terbaru berdasarkan golongan pelanggan.
1. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh (turun Rp22,58/kWh)
Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.
2. Tarif listrik Rp1.352/kWh (tetap)
Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.
3. Tarif listrik Rp1.114,74/kWh (tetap)
Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.
4. Tarif listrik Rp996,74/kWh (tetap)
Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas.
Sementara itu, tarif listrik yang berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan PLN ini tetap mendapatkan subsidi listrik. Di antara 25 golongan pelanggan itu termasuk mereka yang memakai listrik untuk usaha UMKM, bisnis skala kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga melanjutkan pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Agung Pribadi menjelaskan keputusan penetapan tarif baru tersebut telah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan itu, jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Indikator makro ekonomi tersebut ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB), yang dihitung tiga bulanan.
Penghitungan untuk periode Triwulan IV menggunakan data realisasi Mei-Juli 2020. Adapun selama Mei-Juli 2020, ada perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs Rp14.561,52 per USD; ICP 34,33 USD per barrel; inflasi 0,05 persen; HPB Rp666,72/kg.
"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," kata Agung.
Dia mengatakan tarif listrik masing mungkin mengalami perubahan kembali, bergantung terhadap perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif listrik.
Oleh karena itu, kata Agung, Kementerian ESDM berharap PLN meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh bisa turun, atau minimal tetap.
Editor: Agung DH