tirto.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) kembali menurunkan tarif listrik nonsubsidi dengan kisaran Rp 26 hingga Rp 41 per kWh pada Maret 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan alasan penurunan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tersebut terutama dikarenakan penurunan harga minyak mentah (Indonesia crude price/ICP).
"Penurunan tarif listrik pada Maret ini lagi-lagi terutama karena penurunan ICP dari semula 35,48 dolar AS per barel pada Desember 2015 menjadi 27,49 dolar per barel pada Januari 2016," ujarnya di Jakarta, Selasa, (1/3/2016).
Benny mengatakan, tarif listrik konsumen dengan tegangan rendah (TR) mengalami penurunan dari Februari 2016 sebesar Rp 1.392 menjadi Rp 1.355 per kWh pada Maret 2016. Untuk diketahui pelanggan kategori kelompok TR antara lain rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.
Benny melanjutkan, penurunan tarif juga berlaku untuk konsumen kategori tegangan menengah (TM). Penurunan tarifnya dari Rp 1.071 pada Februari menjadi Rp 1.042 per kWh pada Maret 2016. Kategori TM antara lain, bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/di atas 200 kVA.
Selanjutnya, kata Benny, tarif pelanggan pada tegangan tinggi (TT) turun dari Februari 2016 sebesar Rp 959 menjadi Maret 2016 Rp 933 per kWh. Golongan tarif yang masuk kelompok TT itu adalah industri skala besar I4/di atas 30 MVA.
Terakhir, tarif konsumen untuk layanan khusus termasuk premium yakni golongan layanan khusus L di TR/TM/TT turun dari Rp 1.573 pada Februari 2016 menjadi Rp1.532 per kWh pada Maret 2016.
"Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha," ujar Benny.
Untuk dipahami mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik nonsubsidi itu mengikuti mekanisme tariff adjusment (tarif penyesuaian). Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.