tirto.id - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35 persen, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen. Pemerintah berdalih kenaikan tarif batas bawah ini karena harga avtur melonjak sedangkan nilai tukar rupiah melemah.
Rencana pemerintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar nasional kebangkitan BUMN-Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
"Kita naikkan bawahnya saja, 35 persen, jadi tambah lima persen," kata Budi.
Budi menjelaskan kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi. "Ya, kita pakai hitungan," katanya.
Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan.
"Lagi 'exercise' karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelamatkan borosnya biaya operasi.
"Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling enggak sudah ada kebaikan sudah menolong," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, yaitu sudah lebih dari 40 persen, karena kemungkinan akan ada permintaan penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas.
"Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," katanya.