tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pembahasan 25 hasil kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Sabtu (4/5/2019). Namun, sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.50 WIB pembahasan baru merampungkan 4 PPLN yaitu Pyongyang (Korea Utara), Tasken (Uzbekistan), Tunis (Tunisia), dan Karachi (Pakistan).
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan lamanya proses pembahasan itu dapat dimaklumi. Pasalnya, pada sidang perdana ini, baik KPU, PPLN, hingga saksi masih berupaya mencari pola dan mekanisme pembahasan yang sesuai.
"Lama karena kan baru tahap pertama. Kami masih liat polanya. Jadi banyak pengantarnya," ucap Arief di sela rekapitulasi perhitungan suara luar negeri di Gedung KPU pada Sabtu (4/5/2019).
"Sesi pertama ini kami masih cari model [pembahasan] yang bisa pas lah," ucap Arief.
Ketika ditanya mengenai bilamana pada rapat perdana ini KPU bisa menyelesaikan 25 PPLN, Arief hanya berharap bahwa sisa PPLN itu dapat dibahas.
"Ya semoga lah bisa selesai. Bisa simultan ini," ucap Arief.
Proses rapat pembahasan rekapitulasi luar negeri ini dimulai pada sekitar 09.00 WIB dari waktu undangan pukul 08.00 WIB.
Ketika dimulai, KPU melakukan pemeriksaan pada mandat yang diberikan partai maupun juru kampanye paslon presiden dan wakil presiden 2019 kepada saksi yang berhak hadir.
Lalu selama pembahasan, terdapat kendala dalam proses pembahasan wilayah PPLN yang menurut Bawaslu harus disertai dengan kehadiran panitia pengawas luar negeri (Panwas LN). Namun, yang terjadi rapat pleno ini hanya dihadiri oleh perwakilan PPLN. Alhasil, KPU menyepakati agar pembahasan dimulai terlebih dahulu pada wilayah PPLN yang tak memiliki Panwas LN sembari menunggu konfirmasi kehadiran pengawas.
Kendala juga sempat terjadi pada proses pembahasan PPLN Pyongyang. Dalam prosesnya, saksi yang hadir ada yang mempersoalkan perbedaan jumlah suara yang digunakan warga dengan daftar pemilih yang teregistrasi di wilayah itu.
Ketika dihitung, terdapat perbedaan dua suara dari perhitungan PPLN dengan data yang ditampilkan. Seharusnya beda suara yang dihitung antara pilpres dan pileg hanya berjumlah tiga, tetapi ketika diamati saksi ada kelebihan dua suara yang dianggap tak jelas nasibnya.
Di samping itu, persoalan juga menyangkut daerah pemilihan luar negeri dan Jakarta. Sebab hal ini memengaruhi hak pilih warga yang dapat diakomodir entah hanya pilpres saja entah dapat juga memilih pileg.
Lalu kesepakatan lain yang juga dibuat menyangkut ketentuan sesi tanya jawab baru diberikan usai membahas 3 PPLN. Hal ini mengacu pada kendala yang dialami ketika membahas PPLN Pyongyang yang sempat cukup lama memakan waktu di sesi tanya jawab.
"Ini sudah pukul 11.39 WIB. Ini mau kita teruskan satu lagi atau break?" ucap Arief di sela rapat ketika menginterupsi sesi tanya jawab.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri