Menuju konten utama

Tanggapan Menristekdikti Soal Datangkan Dosen Asing ke Indonesia

Nasir mengatakan, keberadaan dosen asing justru akan lebih menghemat anggaran dibanding mengirim dosen Indonesia belajar ke luar negeri.

Tanggapan Menristekdikti Soal Datangkan Dosen Asing ke Indonesia
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyampaikan paparannya saat pertemuan dengan Forum Guru Besar ITB di Bandung, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan keuntungan yang akan didapatkan dari keberadaan dosen asing di Indonesia, salah satunya penghematan anggaran.

Menurut Nasir, keberadaan dosen asing justru akan lebih menghemat anggaran dibanding mengirim dosen Indonesia belajar ke luar negeri.

Nasir menyatakan, sudah lama dosen asing didatangkan ke Indonesia. Namun, yang menjadi kendala adalah kerjasama yang hanya disepakati selama enam bulan. Dan setiap bulan dosen asing itu akan pulang pergi ke negara asalnya.

"Sekarang ini tidak ada hasil yang kita dapat. Sebab dosen asing itu hanya hadir untuk membimbing, diskusi dan kemudian kembali ke negaranya," kata Menristekdikti di Makassar, Jumat (27/4/2018).

“Akibatnya apa yang terjadi, kita akhirnya memilih mengirim dosen Indonesia ke luar negeri. Katakan dikirim belajar selama enam bulan, justru biaya yang harus dikeluarkan justru lebih besar lagi," lanjut dia.

Nasir mengatakan, alasan dosen asing itu harus pulang pergi ke negara asalnya adalah karena visa yang digunakan hanya berlaku satu bulan.

Dia mengungkapkan, dosen asing yang ada sebelumnya itu memang tidak mengenal visa kerja sebagai guru besar dan peneliti karena hanya datang sebagai pembimbing.

Terkait dengan visa tinggal dosen asing, kata dia, hal itu menyesuaikan dengan kontrak di Perguruan Tinggi. "Jadi tidak seperti dulu yang harus pulang setiap bulannya," ujarnya.

Ke depannya, kata Nasir, aturan mengenai dosen asing akan lebih dipermudah dengan keputusan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Baca juga artikel terkait DOSEN ASING

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto