Menuju konten utama

Anggota Komisi X Gerindra Tak Setuju Dosen Asing Kerja di Indonesia

Wacana mendatangkan dosen-dosen asing dapat membuat dosen-dosen lokal tidak dapat didayagunakan ilmunya oleh PTN.

Anggota Komisi X Gerindra Tak Setuju Dosen Asing Kerja di Indonesia
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Nizar Zahro menyatakan tidak setuju dengan wacana Menristekdikti M Nasir mendatangkan dosen asing untuk mengajar bidang sains dan teknologi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Nizar menilai wacana tersebut dapat membuat dosen-dosen lokal tidak dapat didayagunakan ilmunya oleh PTN. Padahal, menurutnya, mengajar salah satu cara bagi akademisi untuk meningkatkan kemampuannya.

"Walaupun itu dosen luar negeri katanya lebih bagus dari dosen kita, [tapi] lebih bagus dan terhormat kita memakai dosen kita sendiri," kata Nizar saat dihubungi, Jumat (20/4/2018).

Selain itu, Nizar juga menyoroti gaji dosen asing yang diwacanakan sebesar Rp65 juta. Menurutnya uang sebesar itu akan menimbulkan kecemburuan dari dosen-dosen lokal yang selama ini masih digaji minim, terutama dosen honorer.

Nizar menilai lebih baik uang dalam jumlah besar itu digunakan untuk membiayai lulusan PTN dan dosen-dosen yang telah ada ke jenjang selanjutnya agar dapat meningkatkan kemampuan mereka dan menutupi kekurangan dosen di Indonesia.

"Kalau di Komisi X kami akan bahas, bahkan akan meminta kepada menteri untuk mencabut peraturan impor dosen itu kalau memang sudah telanjur buat peraturannya," kata Nizar.

Wacana mendatangkan dosen asing ini disampaikan oleh Menristekdikti M Nasir pada 9 April lalu. Menurutnya, Perpres Nomor 20 tahun 2018 membuka peluang untuk mendatangkan dosen-dosen asing ke Indonesia.

Dosen-dosen tersebut, kata Nasir, akan diutamakan mengajar bidang sains dan teknologi di PTN di seluruh Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di bidang tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Natsir, para dosen asing tersebut akan diberi izin tinggal dan mengajar secara tetap selama tiga tahun dengan gaji Rp65 juta per bulan. Selanjutnya, izin bisa diperpanjang sesuai keputusan kementerian pendidikan tinggi.

Baca juga artikel terkait DOSEN ASING atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari