Menuju konten utama

Tanggapan Gubernur BI Soal GPN Dipersoalkan Pemerintah AS

Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan tanggapan soal kabar Pemerintah AS mengevaluasi keringanan bea masuk bagi produk asal Indonesia karena pemberlakuan GPN.

Tanggapan Gubernur BI Soal GPN Dipersoalkan Pemerintah AS
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan keberadaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak akan merugikan produk Amerika Serikat, seperti Mastercard. Sebab, GPN tidak mengatur pembayaran lintas negara.

Perry menegaskan GPN hanya mengatur seluruh kewajiban interkonektifitas dan interoperasional transaksi di dalam negeri.

"GPN tidak mengatur atau membatasi crossborder structure, transaction. Cross border transaction tetap bebas," ujar Perry di Bank Indonesia Jakarta, pada Kamis (19/7/2018).

Hal ini diungkapkan Perry untuk menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai rapat kordinasi pada Jumat (13/7/2018). Darmin mengatakan bahwa GPN menjadi salah satu pemicu evaluasi pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap Generalized System of Preferences (GSP) untuk produk impor asal Indonesia.

GSP merupakan kebijakan AS untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap barang-barang impor tertentu dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pemerintah AS sudah mengumumkan ada 124 produk impor asal Indonesia yang masuk dalam GSP dan saat ini sedang dievaluasi.

Menurut Darmin, evaluasi AS terhadap GSP untuk Indonesia itu dipicu oleh hambatan yang terkait dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), asuransi, data processing center, dan Hak Kekayaan Intelektual.

"Mereka (AS) itu mau mengevaluasi mungkin seminggu lagi apakah masih mau diteruskan atau tidak GSP. Kemudian untuk mengevaluasi, dia (AS) punya daftar permintaan. 'Ini kita kok dihambat di Indonesia, ini itu'," ujar Darmin.

Gubernur BI: GPN Meningkatkan Efisiensi

Sementara Perry Warjiyo menjelaskan tujuan pembentukan GPN ialah untuk meningkatkan efisiensi transaksi melalui sistem pembayaran berbasis teknologi yang dapat diselesaikan lebih murah dan cepat.

Misalnya, biaya merchant diskon rate (MDR) untuk transaksi pembayaran Off Us atau transaksi kartu bank A di mesin electronic data capture (EDC) B.

Menurut Perry, sebelum implementasi GPN, diskon MDR untuk Off Us berkisar 2-3 persen. "Setelah penerapan GPN turun drastis menjadi 1 persen," ujar Perry.

Selain itu, Perry menambahkan pemberlakuan GPN juga untuk mempermudah proses penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah ke masyarakat miskin.

Sebagai informasi, BI meluncurkan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), pada Kamis (3/5/2018). Saat itu, BI telah memberikan izin terhadap 98 penyedia jasa sistem pembayaran atau bank untuk menerbitkan kartu debit berlogo GPN yang memuat gambar garuda tersebut.

GPN ialah sistem pembayaran terpadu yang dibentuk oleh BI untuk memudahkan transaksi antar-bank di Indonesia. Dengan kartu debit/ATM berlogo GPN, masyarakat dapat menggunakan fasilitas itu untuk bertransaksi di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri dengan biaya lebih rendah.

Baca juga artikel terkait GPN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom