Menuju konten utama

Tanggapan GO-JEK Soal Jual Beli Akun Sopir Taksi Online

"Sanksi jelas diberikan, jika terbukti melakukan jual beli akun driver. GO-JEK akan memberikan sanksi tegas berupa putus mitra," ujar Nila Marita.

Tanggapan GO-JEK Soal Jual Beli Akun Sopir Taksi Online
Moda transportasi berbasis aplikasi digital diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan jumlah mobil melalui konsep carpool. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Pihak GO-JEK memberikan tanggapan terkait maraknya kejahatan yang terjadi di taksi online yang ditengarai bermula dari praktik jual beli akun driver taksi online.

Chief of Corporate Affairs GO-JEK, Nila Marita ditemui Tirto dalam acara Hari Kuliner Nasional sempat menolak untuk berkomentar langsung. Melalui Vice President of Corporate Communication GO-JEK, Nila memberikan tanggapan. Ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada driver taksi online atau GO-Car, jika diketahui melakukan jual beli akun. Sanksinya berupa pemutusan hubungan mitra.

"Sanksi jelas diberikan, jika terbukti melakukan jual beli akun driver. GO-JEK akan memberikan sanksi tegas berupa putus mitra," ujar Nila kepada Tirto melalui pesan singkat pada Rabu (3/5/2018).

Namun, pihak GO-JEK tidak menjawab mengenai sejauh apa penerapan pemutusan kemitraan yang sudah berjalan.

Hanya saja, ia sempat memberikan pernyataan bahwa GO-JEK akan menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan, karena hal itu adalah prioritas utama. Pihaknya memiliki standar layanan yang dikatakannya terus disosialisasikan dan dihimbau kepada mitra driver.

"Ini termasuk mengenai bagaimana melayani pelanggan, melaksanakan dan menyelesaikan order dengan baik, dan lain sebagainya. Selain itu, kami juga memiliki sistem rating untuk menilai layanan mitra kami," kata dia.

Kemudian, terkait keamanan, pihaknya memiliki kode etik yang harus ditaati oleh mitra driver. Setiap penerimaan mitra driver selalu diminta melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Praktik jual beli akun driver yang mengaburkan identitas pelaku rawan aksi kejahatan. Salah satu yang pernah terjadi adalah kasus Angrizal Noviandi, seorang pengemudi taksi online.

Ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 13 Februari 2018. Angrizal dicokok lantaran mencabuli penumpangnya saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan Angrizal turut membuka tabir jual beli akun sopir taksi online, lantaran akun pengemudi salah satu perusahaan ride sharing yang digunakan Angrizal dibeli dari orang lain.

Driver berinisial HA yang sempat ditanyai oleh Tirto pada 15 Februari, menerangkan praktik jual beli itu lazim terjadi di kalangan pengemudi. HA sudah dua tahun menjadi driver GrabCar, selama waktu itu HA mengetahui sejumlah temannya membeli akun dari orang lain.

“Di luaran memang ada, karena enggak semua driver punya akun asli. Mungkin [karena] di-suspend, jadi mereka mau enggak mau beli akun di luar,” kata HA.

HA tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak luar yang dimaksud. Ia mengklaim tak tahu apakah pihak luar merupakan sindikat atau orang per orang, sebab ia hanya tahu pihak penjual memasang harga ratusan ribu rupiah hingga satu juta rupiah untuk satu akun.

“Ada yang Rp400 ribu, Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Biasanya akun yang bisa masuk di bandara itu mahal," ucap HA. “Katanya sudah ketahuan pihak Grab," tambahnya.

Sementara itu, beberapa aksi kriminal secara umum yang pernah dilakukan oleh sopir taksi online terhadap penumpangnya, yang dihimpun oleh Tirto. Pada Mei 2017, Eduard, sopir Uber mengirimkan pesan tak senonoh kepada penumpangnya di Depok, Jawa Barat.

Pada Juni 2017, AS, sopir Uber mengancam dan menampar penumpang dengan benda mirip pistol. Sekitar Juli 2017, IL, sopir Grab ditangkap polisi lantaran hendak memperkosa penumpang di Gowa, Sulawesi Selatan. Agustus 2017, DI memukuli penumpang di Cileungsi, Jawa Barat padahal penumpang membayar lebih mahal dari tarif.

September 2017, Hardi, sopir dilaporkan polisi karena melecehkan perempuan yang menjadi penumpangnya di Medan, Sumatera Utara. Januari 2018, Aldy, sopir taksi online, merampok seorang karyawan bank di Bandung, Jawa Barat. Februari 2018, Angrizal Noviadi, melecehkan secara seksual penumpang di Cengkareng, Tangerang.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri