Menuju konten utama

Tanggapan Epidemiolog dan IDI soal Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan kebijakan pengurangan masa karantina bagi PPLN dapat diterima dengan pengetatan protokol kesehatan.

Tanggapan Epidemiolog dan IDI soal Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono mendukung kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi para pelaku perjalan luar negeri (PPLN) dari 5 hari menjadi 3 hari.

Pria yang akrab disapa Doni ini menyebut penularan COVID-19 saat ini ditengarai muncul dari dalam negeri.

"Saat ini karantina dari luar negeri tidak efektif lagi, karena penularan di dalam negeri sedang tinggi-tingginya," kata Doni kepada reporter Tirto, Selasa (15/2/2022).

Sementar itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan kebijakan pengurangan masa karantina bagi PPLN dapat diterima dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Semisal dari Amerika Serikat dirinya sudah melakukan tes PCR dan hasilnya negatif maka perjalanan aman dan kondisinya sehat," kata Zubairi.

Apabila saat sampai di Indonesia positif maka telah terjadi penularan saat perjalanan. "Oleh karenanya tidak masalah karantina 3 hari karena hasil tes nya negatif," ujarnya.

Meski begitu, Zubairi menekankan bahwa batas aman karantina terpusat tetap 5 hari, karena virus akan lemah dan tidak menularkan ke sekitarnya jika sudah melewati masa 5 hari.

"Apabila yang bersangkutan itu OTG (Orang Tanpa Gejala) atau gejala ringan, maka virusnya akan habis dalam 5 hari," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pengurangan masa karantina bagi PPLN menjadi 3 hari. Kebijakan ini akan dimulai pekan depan, 21 Februari 2022.

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Hasil tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," ujarnya.

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah vaksin dosis ketiga (booster).

"Meski sudah selesai karantina terpusat di hari ketiga, namun tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkannya ke Puskesmas atau Fasyankes terdekat." kata Luhut.

Baca juga artikel terkait KARANTINA PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan