Menuju konten utama

Tanggapan Bawaslu pada Pernyataan Andi Arief Soal Mahar Sandiaga

Bawaslu menyatakan telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai aturan, dan hasilnya Sandiaga tak terbukti melakukan praktik mahar.

Tanggapan Bawaslu pada Pernyataan Andi Arief Soal Mahar Sandiaga
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief yang menyebut lembaga itu malas dan tidak serius mengusut kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berkata, lembaganya sudah menjalankan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan sesuai aturan. Fritz mengungkit langkah lembaganya yang sudah 2 kali mengundang Andi Arief untuk diperiksa, namun politikus Demokrat itu tak datang memenuhi panggilan.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu, undangan dikirimkan 2 kali dan harus diperiksa Bawaslu RI karena laporannya ke Bawaslu RI. Kalau misalnya laporannya di Bawaslu Lampung, silahkan diperiksa di sana," ujar Fritz di kantornya, Jumat (31/8/2018).

Sandiaga dinyatakan tak terbukti melakukan praktik mahar politik setelah Bawaslu RI melakukan pemeriksaan dalam kasus itu. Kesimpulan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam keterangan tertulis.

Dalam kesimpulannya, Bawaslu RI menganggap bukti-bukti dan kesaksian yang sudah mereka dapat terlalu lemah. Sebabnya, mereka tidak berhasil mengundang Andi Arief untuk klarifikasi kasus dugaan mahar.

Posisi Andi Arief menjadi penting karena ia yang pertama mengungkap dugaan itu melalui akun twitternya, pertengahan Agustus 2018. Akan tetapi, Andi tidak pernah datang meski sudah lebih dari 3 kali diundang Bawaslu RI.

"Prosesnya harus hadir, harus kami periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan seperti keinginan AA," ujar Fritz.

Andi beralasan pernah meminta Bawaslu agar mengambil keterangan darinya di Lampung. Akan tetapi, permintaan itu tak dipenuhi. Andi pun menganggap Bawaslu tak serius mengungkap kasus dugaan mahar karena itu.

"Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu. Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya; Kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya," ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, 14 Agustus lalu. Ia dilaporkan karena diduga memberi imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mempengaruhi pencalonan kandidat di pilpres 2019.

Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu. Lembaga itu mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Lembaga itu pun tak melanjutkan penanganan perkara dugaan mahar politik karena tak ada bukti yang cukup. Selain itu, mereka juga dibatasi waktu pengusutan perkara yakni maksimal 14 hari setelah laporan diterima.

"Yang harus kami katakan, memang berdasarkan laporan tidak cukup bukti untuk melanjutkan [pembahasan] laporan tersebut. Ini [keputusan Bawaslu] tidak menyatakan mahar itu terjadi atau tidak. Hanya menyatakan status laporan yang diajukan," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo