tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda rapat pleno untuk menentukan keberlanjutan pengusutan kasus dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berkata, rapat pleno belum bisa dilakukan karena timnya masih mengkaji bukti-bukti dan temuan di kasus dugaan mahar politik. Selain itu, pleno juga terkendala padatnya jadwal Anggota Bawaslu RI yang harus menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI hingga Kamis (30/8/2018).
"Jadi bagian Tindak Lanjut Pelanggaran (TLP) masih menyusun kajian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Mungkin akan kami tunda besok [Kamis] untuk pleno," kata Fritz di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kasus dugaan mahar politik pertama kali diketahui setelah Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief mencuit di akun Twitter pribadinya. Ia berkata, Sandiaga membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar untuk mendapatkan posisi bakal cawapres.
Andi Arief juga menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus karena telah menggadaikan komitmennya dengan Demokrat. Akan tetapi, pernyataan Andi Arief tersebut dibantah Gerindra, PAN dan PKS. Bahkan, Demokrat tidak mengakui pernyataannya sebagai sikap resmi partai.
Fritz berkata, tim TLP Bawaslu akan mempresentasikan temuan-temuan selama pengusutan berjalan. Status perkara dugaan mahar politik akan ditentukan setelahnya.
"Kasusnya agak sensitif dan berat untuk [diputuskan] dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Sehingga kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan oleh bagian TLP," kata Fritz.
Bawaslu mengacu pada hasil penyelidikan yang sudah mereka kumpulkan berdasarkan kesaksian maupun laporan masyarakat. Menurut Fritz, hingga kini ada 2 saksi yang sudah diperiksa lembaganya dalam kasus dugaan mahar politik.
Kedua saksi yang sudah diperiksa disebut berinisial SG dan AA. Akan tetapi, Bawaslu belum berhasil memeriksa Andi Arief karena politikus itu mangkir dari 3 kali panggilan yang dilayangkan.
"Besok diputuskan apakah pasal 228 [UU Pemilu] terpenuhi atau tidak terpenuhi," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto