Menuju konten utama

Takaran Dosis & Cara Pemberian Vaksin COVID-19

Takaran dosis dan cara pemberian vaksin COVID-19 buatan Sinovac, AstraZeneca, Novavax, hingga Pfizer.

Takaran Dosis & Cara Pemberian Vaksin COVID-19
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (14/1/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah mulai dilakukan sejak Rabu (13/1/2021). Vaksin produk Sinovac diberikan dengan takaran 0,5 ml perdosis dengan jumlah 2 dosis dalam rentang 14 hari. Bagaimana dengan vaksin COVID-19 produk lain?

Terkait program vaksinasi COVID-19, Indonesia sudah menerima 3 juta dodis vaksin buatan Sinovac siap pakai, diikuti dengan 15 juta dosis bahan baku vaksin (bulk) Sinovac.

Selain itu, oemerintah Indonesia mengadakan 50 juta dosis vaksin Novavax, 50 juta dosis vaksin AstraZeneca, 50 juta dosis vaksin Prfizer, juga vaksin melalui kerjasama COVAC-GAVI sebanyak 54 juta dosis.

"Pemerintah saat ini terus memastikan, paling tidak 70 persen populasi Indonesia menerima vaksin dalam 15 bulan kedepan. Dan juga memastikan perubahan perilaku masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan akan terus berlanjut secara luas," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip laman covid19.go.id.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilakukan dengan melalui 4 tahapan dengan pertimbangan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan vaksin, dan profil keamanannya.

Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, 4 tahapan vaksinasi tersebut adalah sebagai berikut.

Tahap 1 (Pelaksanaan Januari hingga April 2021)

Vaksinasi COVID-19 tahap pertama menyasar pada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, juga mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas

Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 (Pelaksanaan Januari hingga April 2021)

Vaksinasi COVID-19 tahap kedua dilaksanakan dengan 2 sasaran utama. Yang pertama, adalah petugas pelayanan publik yang meliputi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga aparat hukum.

Selain itu yang termasuk dalam petugas pelayanan publik adalah petugas layanan transportasi (bandara/pelabuhan/stasiun/terminal), perbankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), juga petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sasaran kedua vaksinasi COVID-19 adalah kelompok usia lanjut dengan umur 60 tahun ke atas.

Tahap 3 (pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (Pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap terakhir ini adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Dosis Vaksinasi COVID-19

Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS).

Vaksin COVID-19 mesti diberikan dengan jumlah dosis dan takaran yang sesuai rekomendasi. Sebagai contoh, vaksin produksi Sinovac diberikan 2 kali, dengan 0,5 ml perdosis. Jadwal pemberian vaksin pertama berjarak 14 hari sebelum pemberian vaksin kedua.

Dosis dan cara pemberian vaksin COVID-19 adalah sebagai berikut.

PlatformPengembang VaksinJadwal Pemberian

(Hari ke-)

Inactivated virusSinovac Research and Development Co., Ltd

0 dan 14
Inactivated virusSinopharm + Beijing Institute of Biological Products0 dan 21

Viral vector (Non-replicating)

AstraZeneca + University of Oxfordbila 2 dosis: 0 dan 28
Protein subunitNovavax0 dan 21
RNA based vaccineModerna + National Institute of Allergy and Infectious Diseases (NIAID)0 dan 28
RNA based vaccinePfizer Inc. + BioNTech0 dan 28

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH