Menuju konten utama

Tak Terima Putusan Hakim, Pihak HTI Akan Ajukan Banding

"Iya upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke Peninjauan Kembali(PK) dan jalur yang tersedia itu," ujar pengacara HTI, Gugum Ridho Putra.

Tak Terima Putusan Hakim, Pihak HTI Akan Ajukan Banding
Massa HTI berkumpul di luar Gedung PTUN, Sentra Primer, Jakarta, Senin (7/5/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding usai putusan Hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatannya. Menurut pengacara HTI Gugum Ridho Putra, HTI merasa tidak pernah melanggar hukum sehingga tetap akan mengajukan banding atas perkara tersebut.

"Iya upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke Peninjauan Kembali [PK] dan jalur yang tersedia itu," kata Gugum Ridho Putra di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur Senin(7/5/2018)

Pasalnya, menurut Gugum, pihaknya menghormati putusan hakim tetapi mengkritisi pernyataan hakim yang mengatakan jika tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak tergugat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, saat mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 lalu.

"Dari segi bukti dan prosedur kami tidak sepakat. Namun, itu keputusan pengadilan jadi harus kita hormati. Tapi sejak awal HTI tidak pernah melanggar hukum," ujar Gugum.

Hal serupa juga dikatakan oleh juru bicara eks HTI Ismail Yusanto. Pihaknya akan melakukan banding, karena pencabutan badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 lalu adalah bentuk kezaliman pemerintah terhadap kelompok beragama.

"Karena kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis hakim melegalkan kezaliman itu sehingga kita akan melakukan banding," jelas Ismail Yusanto.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait sengketa antara HTI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tri Cahya Indra Purnama menyatakan bahwa PTUN menolak semua putusan penggugat yang diajukan kepada PTUN.

"Memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya," tutur Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Senin(7/5/2018).

Selain itu, Hakim Tri Cahya juga menambahkan jika pihak penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.

Ada beberapa pertimbangan hakim terkait vonis ini, salah satunya karena HTI bukan perkumpulan jemaah melainkan partai politik dunia dan hal tersebut berdasarkan rujukan buku-bukunya.

"Tetapi Hizbut Tahrir di Indonesia tidak mendaftarkan diri sebagai partai politik tetapi perkumpulan berbadan hukum sehingga majelis hakim menilai sudah ada kesalahan administrasi sejak awal didirikan," tambah Hakim Tri Cahya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN HTI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri