tirto.id - Polisi menetapkan seorang pengamen bernama Hary Kurniawan (25) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian F, anak tirinya yang baru berumur 2 tahun. Penganiayaan ini dilakukan di Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
Wakapolres Depok AKBP Arya Perdana mengatakan penganiayaan dipicu masalah sepele. Hary kesal Eni, istri sekaligus ibu kandung F, telat pulang ke rumah hingga lupa memasak sehingga tidak ada lauk pauk buat dimakan.
“Pelaku kesal. Saat itu dia di rumah bersama F, menunggu istrinya pulang, tapi tidak kunjung tiba. Lalu F mulai diciumi dan dianiaya,” ujar Arya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Hasil visum sementara, kata Arya, ada luka di kepala korban yang diduga akibat penganiayaan. Arya juga menyebut, Hary sebelumnya sudah dua kali menganiaya korban.
Dua hari sebelum kematian F, Hary juga sempat menganiaya korban tapi ulah Hary diketahui Eni. “Kemudian si istri menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin mau enggak'," kata Arya menirukan Eni.
Setelah penganiyaan terhadap F, Hary sempat membawa korban ke klinik dan mengatakan kepada istrinya jika F sakit. Namun, Eni tak lantas percaya. Ia menduga, F sakit karena dianiaya karena kondisi korban tampak lemas dan detak jantungnya lemah.
“Pelaku berpura-pura anaknya sakit,” ucap Arya.
Mengetahui anaknya dianiaya, Eni pun melaporkan tindakan suaminya itu ke polisi. Hary pun dijerat dengan Pasal 30 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 351 Ayat (3) KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Mufti Sholih